Jakarta – Meningkatnya paparan konten digital yang tidak sesuai usia mendorong pemerintah memperkuat upaya pelindungan anak di ruang siber. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu instrumen untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendorong tanggung jawab platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan seluruh penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan ekosistem digital yang ramah anak. Menurutnya, perkembangan industri kreatif dan layanan streaming harus diiringi dengan penyediaan konten yang sesuai usia serta penerapan teknologi pelindungan anak.
“Saya kira ini satu momentum bagus bagi kita untuk memperkaya juga konten-konten film nasional aman ditonton oleh keluarga maupun anak,” kata Nezar.
Ia menilai ruang digital seharusnya menjadi tempat yang mendorong kreativitas sekaligus memberikan perlindungan bagi anak. Karena itu, pemerintah meminta seluruh platform termasuk platform film daring mematuhi ketentuan PP TUNAS dan menerapkan pembatasan usia dan sistem penyaringan konten berdasarkan kategori umur.
“Konten-konten yang sesuai dengan usia itu bisa diatur berdasarkan teknologi di platform sehingga anak-anak kita mendapatkan konten-konten yang sesuai dengan umurnya,” ujarnya.
Nezar menambahkan implementasi PP TUNAS sejauh ini menunjukkan perkembangan yang positif. Sejumlah platform digital mulai menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia dan menghadirkan fitur-fitur pelindungan anak sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita berharap evaluasi bisa dilakukan secara terus menerus dan terus memperbaiki seluruh platform sesuai dengan PP TUNAS,” ucapnya.
Di daerah, implementasi kebijakan tersebut juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan sosialisasi PP TUNAS dilakukan secara masif melalui sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat agar pemahaman mengenai keamanan digital semakin merata.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem.
Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah telah menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah, termasuk di wilayah kepulauan, untuk mengenalkan semangat kampanye “Tunggu Anak Siap”. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa pembatasan akses media sosial bukan untuk menghambat pemanfaatan teknologi, melainkan melindungi anak dari risiko konten berbahaya, eksploitasi, kekerasan, hingga gangguan kesehatan mental. (*)










