Satgas PHK Libatkan Pengusaha dan Serikat Pekerja

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Dirandra Falguni )*

Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional yang semakin kompleks, Pemerintah mengambil langkah progresif dengan mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Gagasan pembentukan satgas ini digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya antisipatif terhadap potensi gelombang PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi global, terutama akibat perang dagang dan kebijakan tarif dari negara-negara mitra seperti Amerika Serikat.

banner 336x280

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut struktur, lingkup kerja, serta mekanisme eksekusi Satgas PHK. Pihaknya mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden, satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi.

Berbeda dari kebijakan reaktif sebelumnya, Satgas PHK ini dirancang sebagai platform kolaboratif lintas sektor. Pendekatan tripartit melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja diperluas dengan kehadiran kalangan akademisi guna memastikan perumusan kebijakan berbasis data dan analisis mendalam.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai elemen ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut bahwa keterlibatan berbagai unsur tersebut akan meningkatkan keefektifan kerja Satgas dalam menangani persoalan PHK. Satgas ini bukan hanya menangani PHK yang sudah terjadi, tapi juga mengupayakan pencegahan dan solusi komprehensif.

Senada, Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan pentingnya Satgas PHK sebagai garda depan dalam menghadapi badai PHK. Usulan pembentukan satgas ini pertama kali ia lontarkan dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo. Usulan tersebut langsung direspons positif oleh Presiden dengan instruksi agar pembentukan Satgas dipercepat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Yassierli menjelaskan bahwa ruang lingkup Satgas PHK tidak akan terbatas pada penyelesaian kasus PHK semata. Jika keterlibatan lintas kementerian dan lembaga luas, maka cakupan kerja satgas akan meliputi pemetaan sektor-sektor rentan, pengawasan terhadap penciptaan lapangan kerja, serta penyusunan rekomendasi kebijakan mitigatif seperti pelatihan ulang (reskilling) dan penempatan tenaga kerja baru.

Apabila tim tersebut besar dan berkaitan dengan lintas kementerian, tentu lingkupnya akan lebih luas. Tapi kalau terbatas, mungkin hanya fokus pada mitigasi PHK. Hal ini menunjukkan fleksibilitas desain satgas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kebijakan dan dinamika ekonomi yang terus berubah.

Meskipun konsep dan struktur Satgas PHK telah mulai terbentuk, pembentukan resmi masih menunggu terbitnya Instruksi Presiden (Inpres). Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa Inpres akan menjadi dasar hukum yang mengatur detail tugas dan koordinasi satgas. Menaker Yassierli menambahkan bahwa isi Inpres sangat bergantung pada luasnya peran dan keterlibatan lembaga dalam Satgas.

Presiden Prabowo sendiri menegaskan urgensi pembentukan Satgas sebagai bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Presiden Prabowo tertarik dengan usulan Satgas PHK. Menurutnya keputusan tersebut sangat penting dengan melibatkan semua pihak seperti pemerintah, buruh, akademisi, BPJS, dan lainnya.

Pembentukan Satgas PHK menjadi bagian dari strategi nasional dalam merespons dampak kebijakan tarif global, terutama dari Amerika Serikat. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyatakan bahwa Satgas ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor industri nasional. Ia mengingatkan bahwa sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik berada dalam posisi rentan terhadap fluktuasi global.

Satgas ini akan memantau dan mengantisipasi PHK, khususnya di sektor strategis. Pemerintah juga sedang menyiapkan paket deregulasi sebagai respons cepat. Ia menekankan bahwa langkah cepat dan terukur seperti pembentukan Satgas PHK menjadi penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global dan kesejahteraan pekerja.

Yang membuat Satgas PHK istimewa adalah pendekatannya yang tidak sekadar reaktif, tetapi juga proaktif dan sistematis. Dengan melibatkan kalangan akademisi, satgas ini diharapkan mampu menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), mengembangkan indikator dini risiko PHK, dan membangun sistem peringatan dini terhadap gejolak ketenagakerjaan.

Satgas PHK juga akan memainkan peran penting dalam proses mediasi hubungan industrial, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, serta menjadi penghubung cepat antara pekerja dan pemerintah dalam situasi krisis.

Pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah merupakan langkah strategis yang mencerminkan keseriusan dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah gejolak ekonomi global. Dengan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi, satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi alat penanganan krisis, tetapi juga menjadi pilar utama reformasi sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Keberadaan Satgas PHK bukan hanya menjawab kekhawatiran akan badai PHK, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial dan ketenagakerjaan Indonesia ke depan. Kini, publik menanti realisasi dan efektivitas langkah ini dalam waktu dekat sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keberlangsungan kerja dan kesejahteraan pekerja di tanah air.

)* Kontributor Beritakapuas.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.