Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dirancang sebagai instrumen deteksi dini untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor usaha.

Kehadiran Satgas ini menjadi langkah strategis negara dalam memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian.

banner 336x280

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan operasional Satgas PHK agar dapat bekerja secara cepat dan efektif di lapangan.

Menurutnya, pola penanganan ketenagakerjaan harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif sehingga potensi PHK dapat diantisipasi sebelum berdampak luas terhadap pekerja dan keluarganya.

“Begitu ada sinyal perusahaan goyah, Satgas akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan asistensi, memediasi dialog, dan mencari jalan keluar bersama dinas setempat,” kata Afriansyah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan setelah PHK terjadi. Karena itu, Satgas PHK akan menjalankan fungsi pengawasan aktif guna memastikan perusahaan dan pekerja dapat menemukan solusi terbaik sebelum opsi pemutusan hubungan kerja diambil.

“Kita tidak mau lagi hanya sekadar menerima laporan setelah PHK terjadi. Satgas ini harus mencegat potensi PHK sejak dini di hulu. PHK adalah jalan paling terakhir. Melalui pengawasan Satgas, kami meminta dengan sangat kepada seluruh manajemen perusahaan untuk mengeluarkan jauh-jauh opsi PHK di awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan bahwa pengawasan dan mitigasi akan difokuskan pada sektor-sektor padat karya yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi dan fluktuasi nilai tukar.

Industri manufaktur, tekstil, elektronik, garmen, hingga farmasi menjadi prioritas karena memiliki jumlah tenaga kerja yang besar dan berperan penting dalam menopang perekonomian nasional.

Dukungan terhadap Satgas Mitigasi PHK juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang meningkatkan komunikasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK untuk membahas langkah antisipasi dan perlindungan terhadap pekerja.

“Sikap KSPI tentu akan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Kami akan menginformasikan sekaligus meminta satgas mengambil langkah apa,” kata Said.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja nasional.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, negara akan terus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dalam berbagai kondisi ekonomi.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pun menjadi simbol kuat bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya dilakukan saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerja yang dibiarkan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan tanpa pendampingan, perlindungan, dan solusi yang nyata dari negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.