Satgas PHK Berikan Perlindungan Tenaga Kerja

oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja Indonesia di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang. Satgas ini dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus PHK, sekaligus memperluas peranannya ke isu-isu strategis lainnya, termasuk penciptaan lapangan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pembentukan Satgas PHK merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia memastikan Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

banner 336x280

“Sesuai harapan Pak Presiden, Satgas ini harus melibatkan pemerintah, kemudian serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi. Dengan melibatkan banyak pihak, kita harapkan Satgas ini bisa bekerja lebih komprehensif dan lintas sektor,” ujar Yassierli.

Menurutnya, Satgas PHK nantinya tidak hanya berfokus pada aspek mitigasi pemutusan hubungan kerja semata, tetapi juga akan mengembangkan peran sebagai wadah monitoring penciptaan lapangan kerja dan penanganan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau timnya besar dan melibatkan banyak kementerian, maka lingkup kerjanya juga akan lebih luas. Kita ingin Satgas ini juga bisa melihat dan memantau kondisi tenaga kerja secara umum,” imbuh Yassierli.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan dasar hukum pembentukan Satgas PHK dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya. Ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk mengoperasikan Satgas secara efektif di seluruh wilayah Indonesia,” kata Indah. Ia juga menegaskan, kehadiran Satgas PHK merupakan langkah preventif kementerian/lembaga terkait dalam memitigasi potensi PHK secara lebih terstruktur dan sistematis.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif pembentukan Satgas PHK ini. Menurutnya, perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia perburuhan sangat besar, tidak hanya pada aspek perlindungan tetapi juga pada akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Satgas PHK ini tidak hanya menangani masalah yang sudah terjadi, tapi juga melakukan upaya-upaya pencegahan. Lebih dari itu, Satgas juga akan memiliki peta persoalan ketenagakerjaan nasional, sehingga solusi bisa segera diambil secara tepat,” ujar Andi Gani.

Pembentukan Satgas PHK ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan yang lebih strategis, Satgas ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. [-red]

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.