Oleh : Gavin Asadit )*
Ketahanan pangan menjadi salah satu isu strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah tantangan perubahan iklim, dinamika geopolitik global, hingga fluktuasi harga pangan dunia, pemerintah menempatkan penguatan sektor pangan sebagai fondasi utama menuju kemandirian bangsa. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memegang peran penting sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan pangan di tingkat lapangan.
Pemerintah pusat menyadari bahwa keberhasilan mewujudkan swasembada pangan tidak dapat dilakukan secara terpusat semata. Indonesia memiliki karakteristik wilayah yang berbeda-beda, mulai dari kondisi geografis, potensi pertanian, hingga pola konsumsi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Pada 2026, pemerintah memperkuat langkah penguatan ketahanan pangan melalui sejumlah regulasi baru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan ini menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai hambatan di daerah.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana administratif, melainkan menjadi aktor strategis dalam menjaga keberlanjutan pangan nasional. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan program pangan sesuai kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama kemandirian bangsa. Pemerintah menilai bahwa kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangannya sendiri menjadi bagian penting dari stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Karena itu, penguatan sektor pertanian dan distribusi pangan menjadi prioritas pembangunan nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan produksi pangan tetap terjaga. Mulai dari pembangunan infrastruktur irigasi, penyediaan lahan pertanian, penguatan cadangan pangan daerah, hingga pengawasan distribusi bahan pokok menjadi bagian dari peran strategis tersebut.
Dokumen tata kelola ketahanan pangan yang diterbitkan BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat pada 2026 menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun kebijakan ketahanan pangan berbasis kebutuhan lokal. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga berwenang menetapkan cadangan pangan pemerintah daerah dan melakukan pengawasan terhadap stabilitas pangan di wilayahnya masing-masing.
Peran daerah menjadi semakin penting ketika pemerintah menghadapi ancaman perubahan iklim dan gangguan rantai pasok global. Dalam situasi seperti itu, kemampuan pemerintah daerah menjaga produksi dan distribusi pangan lokal akan sangat menentukan stabilitas nasional.
Badan Pangan Nasional pada 2026 juga menekankan pentingnya penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal ketahanan pangan daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi terhadap dampak krisis iklim dan ketidakpastian global yang dapat memengaruhi ketersediaan pangan nasional.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis, menegaskan bahwa urusan pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, pengelolaan pangan harus dilakukan secara serius mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada masyarakat.
Di berbagai daerah, pemerintah provinsi mulai memperkuat koordinasi lintas wilayah untuk mempercepat swasembada pangan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, menargetkan penguatan swasembada pangan mulai berjalan secara optimal pada 2026 melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menilai bahwa pembangunan infrastruktur pertanian menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat pembangunan jalan pertanian, jaringan irigasi, hingga fasilitas pascapanen agar produktivitas petani meningkat.
Selain menjaga produksi pangan, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga. Ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di pasar, pemerintah daerah menjadi pihak pertama yang bergerak melakukan operasi pasar, pengawasan distribusi, serta koordinasi dengan pelaku usaha pangan.
Langkah ini penting karena ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Pemerintah menilai bahwa stabilitas harga pangan merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional.
Dalam mendukung penguatan pangan nasional, pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran besar melalui APBN 2026. Pemerintah menempatkan sektor pangan sebagai salah satu strategi utama pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita menuju kedaulatan pangan. Hingga awal 2026, realisasi anggaran ketahanan pangan dan stabilisasi harga telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Di sisi lain, penguatan ketahanan pangan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global. Konflik geopolitik dan perubahan cuaca ekstrem dapat memengaruhi pasokan pangan dunia sewaktu-waktu. Dalam kondisi seperti itu, daerah yang memiliki sistem pangan kuat akan menjadi penopang penting bagi stabilitas nasional.
Pemerintah berharap seluruh daerah dapat mengoptimalkan potensi pertanian lokal dan memperkuat cadangan pangan wilayah masing-masing. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mampu menjaga ketersediaan pangan nasional, tetapi juga memperkuat posisi sebagai negara yang mandiri dan berdaulat di sektor pangan.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan













