Jakarta – Pemerintah resmi menghentikan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai instrumen pembiayaan untuk perusahaan pelat merah maupun swasta. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pembiayaan nasional, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang lebih sehat, efisien, dan mandiri tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas baru yang akan berperan sebagai penyelamat pendanaan melalui model investasi yang berasal dari pengelolaan dividen BUMN. Model ini dinilai lebih fleksibel dan profesional, serta mengurangi beban fiskal yang selama ini timbul dari skema PMN.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa mekanisme PMN seperti sebelumnya tidak lagi diberlakukan. Meski demikian, perusahaan tetap dapat memperoleh dukungan permodalan melalui Danantara.
“Dulu kan equity-nya dari pemerintah sekarang equity-nya oleh Danantara, dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara melalui hasil pengelolaan dari BUMN. Jadi kalau ada perusahaan yang butuh tambahan modal yang dari Danantara,” ujar Dony.
Langkah ini sekaligus menutup celah potensi penyalahgunaan dalam proses PMN, yang sebelumnya melibatkan pertimbangan politik di DPR. Kini, proses pendanaan dilakukan secara profesional, berbasis penilaian kelayakan bisnis dan kebutuhan strategis.
“Saya rasa tidak ya, karena kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas, tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity, jadi saya rasa sangat clear dan Danantara sangat transparan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk konkret dari reformasi ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk. Pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 20 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.
“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 PP No 20/2025.
Pandu Sjahrir, Chief of Investment Danantara, menegaskan bahwa Danantara tidak hanya berfokus pada pengelolaan aset, tetapi juga memainkan peran penting dalam transformasi ekonomi nasional melalui kolaborasi dengan berbagai sektor.
“Tujuan strategis Danantara Indonesia adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, manajemen risiko, dan keuntungan investasi. Dan kami harus bekerja sama dengan sektor swasta serta bermitra dengan investor global untuk mendorong inovasi,” jelas Pandu.
Pandu menuturkan bahwa Pemerintah juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam negeri untuk memperkuat iklim investasi nasional. Danantara diharapkan menjadi mitra aktif bagi pelaku usaha lokal yang memiliki keahlian spesifik dan potensi untuk mendorong pertumbuhan industri serta penciptaan lapangan kerja bernilai tinggi.
“Kolaborasi dengan sektor swasta lintas industri artinya kami bertindak sebagai penyedia pembiayaan modal dan mitra lokal, sementara pihak swasta akan membangun nilai dari investasi tersebut,” tegas Pandu.
Dengan peran strategis yang kini diemban, Danantara diharapkan menjadi fondasi baru pembiayaan nasional yang sehat secara fiskal, berkelanjutan, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.