Pencabutan Izin Perusahaan Terkait Karhutla Bukti Negara Hadir Menjaga Hutan

oleh -15 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Alexander Royce*)

Kebakaran hutan dan lahan kembali menguji kapasitas negara dalam mengendalikan risiko lingkungan pada musim kemarau 2026. Ketika api tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi dan mobilitas warga, penegakan hukum terhadap pemegang konsesi menjadi bagian penting dari respons pemerintah. Langkah terbaru Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada 21 September 2026. Kebijakan itu hadir ketika BMKG masih memperingatkan bahwa sebaran asap dan karhutla menjadi perhatian, dengan kondisi atmosfer relatif kering di sebagian Sumatra dan Kalimantan.

banner 336x280

Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla ditindak tegas. Arahan tersebut tidak berhenti pada pencabutan izin, tetapi juga meminta dugaan unsur pidana tetap diselidiki setelah proses verifikasi memastikan pihak yang bertanggung jawab. Presiden juga menekankan perlunya mengerahkan jajaran secara menyeluruh dan menjaga kesiapsiagaan karena periode rawan kebakaran masih berlangsung. Bagi tata kelola lingkungan, pesan ini menempatkan pencegahan, verifikasi dan penegakan hukum sebagai rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Arahan tersebut kemudian diterjemahkan di tingkat sektoral. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa lima izin dicabut karena adanya pelanggaran kewajiban yang melekat pada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Lima perusahaan tersebut memiliki total konsesi 92.464 hektare dengan area terbakar yang dilaporkan mencapai 1.169,13 hektare. Menurut Raja Juli, pencabutan merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku terhadap pelanggaran tanpa membedakan skala pelaku. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mencabut izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur setelah area konsesinya terbakar, disertai kewajiban pemulihan ekosistem dan peluang proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sinilah kebijakan pencabutan izin perlu dibaca lebih luas. Karhutla bukan persoalan pemadaman semata, melainkan juga soal kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan kawasan. Konsesi membawa tanggung jawab untuk menjaga areal dari risiko kebakaran, sehingga ketika terjadi pelanggaran, sanksi administratif dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kepatuhan. Pada saat yang sama, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya izin yang dicabut. Transparansi dasar keputusan, pengawasan setelah pencabutan dan keberlanjutan pemulihan menjadi ukuran penting agar penegakan hukum memberi dampak jangka panjang.

Pandangan serupa, dengan tekanan pada fase setelah pencabutan, disampaikan Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian. Ia meminta agar surat keputusan pencabutan dibuka kepada publik sehingga proses penegakan dapat diawasi. Uli juga menekankan bahwa perusahaan yang terkait harus tetap memikul tanggung jawab pemulihan ekosistem dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak. Betahita mencatat empat dari lima perusahaan tersebut termasuk dalam 262 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan WALHI kepada pemerintah.

Catatan ini penting karena pencabutan izin tidak otomatis menghapus kerusakan yang sudah terjadi, sementara lahan bekas konsesi tetap membutuhkan pengelolaan dan pengawasan. Pada titik ini, keterbukaan dokumen dan pelacakan kewajiban pemulihan dapat memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan penanganan. Pemerintah juga perlu menjaga agar keputusan administratif diikuti langkah teknis di lapangan, termasuk pemetaan area terdampak, pengamanan kawasan serta pemantauan potensi api kembali. Dengan demikian, kepastian hukum tidak berhenti pada keputusan mencabut izin, melainkan berlanjut menjadi kepastian pemulihan.

Dimensi dampaknya juga tidak dapat diabaikan. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla sejak 18 Agustus hingga 21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengendalian api berkaitan langsung dengan perlindungan kelompok rentan.

Situasi lapangan memperlihatkan mengapa kesinambungan respons diperlukan. BMKG mencatat hingga 21 September konsentrasi hotspot berkepercayaan tinggi terbesar berada di Kalimantan Tengah dengan 5.283 titik, disusul Sumatera Selatan 1.485, Kalimantan Barat 1.357, Kalimantan Selatan 498 dan Kalimantan Timur 433 titik. Di Kalimantan Timur, BPBD mencatat 2.505 hektare lahan terbakar dalam 21 hari pertama September dari 608 kejadian. Data tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap korporasi perlu berjalan bersama deteksi dini, pemadaman, pembasahan gambut, penegakan terhadap pelaku pembakaran dan pelibatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga memperkuat respons di lapangan. Kalimantan Barat, misalnya, mengerahkan sekitar 15.000 personel gabungan dan melibatkan Masyarakat Peduli Api dalam pencegahan serta penanganan kebakaran. BMKG juga mencatat operasi modifikasi cuaca untuk pembasahan gambut dan penanganan karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Rangkaian ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kombinasi kewenangan administrasi, penegakan hukum, teknologi, kesiapsiagaan dan partisipasi publik.

Karena itu, pencabutan izin sebaiknya diposisikan sebagai satu mata rantai dari kebijakan yang lebih besar. Negara memang harus mampu memberikan konsekuensi ketika kewajiban pengelolaan hutan dilanggar, tetapi pada saat yang sama harus memastikan kawasan pascapencabutan tidak menjadi ruang baru bagi kebakaran, konflik atau kerusakan lanjutan. Dengan konsistensi antara penindakan, keterbukaan informasi dan pemulihan, penanganan karhutla dapat bergerak dari pola reaktif menuju tata kelola hutan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.