Pemerintah Perkuat Pengawasan Publik Lewat Audit Berkala Demi Cegah Korupsi

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Dyas Hardian )*

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus berkembang, tidak hanya melalui tindakan hukum semata, tetapi juga lewat langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan terstruktur. Salah satu instrumen penting yang kini dikedepankan pemerintah adalah pelaksanaan audit berkala oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit ini bertujuan memastikan proses administrasi dan keuangan berjalan sesuai aturan serta mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal.

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peran APIP semakin krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam rencana aksi nasional 2025–2026, KPK telah menyusun strategi khusus guna memperkuat kapasitas pengawasan internal ini. Upaya yang ditempuh meliputi penyusunan regulasi untuk APIP di tingkat kementerian dan lembaga, penambahan jumlah personel, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan daring yang terarah.

Lebih dari sekadar kegiatan teknis, audit berkala kini diposisikan sebagai bagian dari transformasi budaya birokrasi. Audit memungkinkan deteksi terhadap ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Dengan demikian, potensi moral hazard dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, temuan audit juga dapat menjadi masukan strategis dalam proses perbaikan kebijakan publik yang lebih responsif dan akuntabel.

Audit juga mendorong instansi pemerintah untuk terus memperbarui sistem pengelolaan anggaran dan kinerjanya. Mekanisme umpan balik dari hasil audit menjadi dasar penting untuk penyesuaian struktur organisasi, prosedur, hingga pemanfaatan sumber daya yang lebih optimal. Dengan begitu, instansi tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi turut berinovasi dalam tata kelola.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan utama. KPK mendorong optimalisasi sistem digital seperti e-audit pada pengadaan barang dan jasa, serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengawasi proses di tingkat daerah. Transformasi digital ini dianggap penting untuk mempercepat deteksi dini terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menyampaikan harapan agar kolaborasi antara APIP dan pengawas eksternal semakin diperkuat demi memperluas jangkauan pengawasan. Pemerintah ingin mendorong terciptanya sistem yang kokoh dan berintegritas melalui pengawasan melekat, bukan semata mengandalkan penindakan ketika kerugian sudah terjadi. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen KPK dalam membangun sistem integritas nasional.

Peningkatan efektivitas audit internal juga dibahas dalam dialog lintas sektor yang digelar KPK bersama UN Global Compact Indonesia (IGCN). Direktur Eksekutif IGCN, Josephine Setyono menilai sinergi antara sektor publik dan swasta sebagai kunci untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya transformasi digital dan upaya memperkuat sistem yang telah dibangun pemerintah agar kebocoran anggaran dan praktik korupsi dapat ditekan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan. Dalam koordinasinya dengan KPK, LKPP menjelaskan pengembangan sistem katalog elektronik Versi-6 (V6) yang dilengkapi fitur _e-audit._ Dengan adanya fitur tersebut, potensi korupsi di titik rawan transaksi dapat diidentifikasi sejak awal.

Implementasi e-Katalog Versi-6 ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pengadaan, dan mendukung produk dalam negeri serta UMKM. Per Desember 2024, lebih dari 3,5 juta produk telah tayang dalam sistem ini, mencerminkan skala adopsi yang luas. Integrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan SIPD diharapkan memperkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pengawasan pengadaan.

Komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas belanja negara tercermin pula dalam capaian pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp1.259 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen kontribusinya mendukung produk dalam negeri, sementara 41,9 persen diarahkan pada pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK). Ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak hanya antikorupsi, tetapi juga pro terhadap pembangunan ekonomi inklusif.

Penerapan audit berkala bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi pencegahan yang berorientasi pada pembenahan sistem secara menyeluruh. Dengan memperkuat pengawasan internal, pemerintah membangun budaya transparansi di seluruh level birokrasi. Kegiatan audit yang dilakukan secara rutin juga menjadi alat evaluasi terhadap kebijakan yang sedang berjalan, apakah sudah sesuai sasaran atau justru perlu penyesuaian.

Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil juga semakin didorong dalam proses audit partisipatif. Pemerintah dan KPK menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik untuk mendukung pengawasan yang lebih luas dan berkelanjutan. Dengan masyarakat yang lebih sadar dan kritis, upaya pemerintah dan KPK menjadi semakin efektif dalam memperkecil potensi penyimpangan.

Langkah-langkah konkret ini juga sejalan dengan target peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Setelah mencatat kenaikan skor dari 34 menjadi 37, pemerintah dan KPK menetapkan sasaran yang lebih ambisius untuk mencapai skor 43 dalam waktu dekat. Penguatan peran APIP dan sistem audit digital dipandang sebagai fondasi penting untuk mendorong capaian ini.

Kesadaran akan pentingnya pencegahan kini mulai meresap dalam paradigma pengelolaan instansi publik. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kolaborasi antarsektor, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan memiliki dampak nyata bagi masyarakat tanpa disertai praktik koruptif. Audit berkala menjadi simbol dari upaya kolektif untuk memastikan integritas tetap menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan.

Jika sistem pengawasan semakin mengakar kuat dan berjalan konsisten, maka bukan tidak mungkin Indonesia dapat mempercepat langkahnya menuju tata kelola publik yang bersih, efisien, dan berdaya saing tinggi. Pemerintah, dalam hal ini, telah menunjukkan komitmen yang nyata bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya melalui sanksi, tetapi juga melalui pembenahan sistem dari dalam.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.