Oleh: Gavin Asadit
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi tantangan serius bagi Indonesia memasuki periode risiko tinggi pada Agustus hingga September 2026. Ancaman ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pemadaman api, sebab karhutla berkaitan dengan kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan kehidupan warga di wilayah terdampak. Karena itu, langkah pemerintah yang menggabungkan pencegahan, operasi lapangan, dukungan teknologi, serta penegakan hukum menunjukkan bahwa penanganan karhutla kini ditempatkan sebagai persoalan nasional yang membutuhkan kerja bersama.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arah yang jelas dalam rapat penanganan karhutla di Riau, Senin (24/8). Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, termasuk apabila terdapat keterlibatan korporasi. Sikap tersebut penting karena keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Negara juga perlu memastikan siapa yang menyebabkan kebakaran dan mengapa praktik pembakaran masih terjadi di tengah berbagai aturan yang telah diberlakukan.
Pada tingkat masyarakat, pendekatan pencegahan menjadi sangat penting. Edukasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diperkuat hingga tingkat desa. Pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kelompok tani dapat membangun mekanisme pembukaan lahan yang lebih aman sehingga masyarakat tidak terdorong mengambil jalan pintas. Gagasan pengorganisasian melalui kelompok tani dan koperasi juga dapat menjadi instrumen untuk menyediakan dukungan pembiayaan sekaligus memastikan aktivitas pembukaan lahan berlangsung secara tertib. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak semata-mata diposisikan sebagai objek penertiban, tetapi menjadi bagian dari solusi.
Namun, pendekatan persuasif terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan ketegasan terhadap korporasi. Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga memerintahkan pembakaran. Pemerintah juga membuka ruang bagi pencabutan izin apabila ditemukan indikasi keterlibatan. Pesan ini menunjukkan bahwa kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan kepentingan publik. Perusahaan yang menjalankan usaha secara bertanggung jawab tentu tidak perlu khawatir terhadap penegakan hukum, sementara pelaku yang terbukti melanggar harus menghadapi konsekuensi yang setimpal.
Ketegasan tersebut menemukan konteksnya ketika pemerintah menghadapi risiko karhutla yang cukup tinggi sepanjang 2026. BMKG memperkirakan kondisi lebih kering di sejumlah wilayah dan pengaruh El NiƱo masih dapat berlangsung hingga awal 2027. Potensi Indian Ocean Dipole (IOD) positif pada September hingga Desember juga menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Artinya, kondisi alam dapat memperbesar risiko, tetapi faktor manusia tetap menjadi bagian penting yang harus dikendalikan. Cuaca kering tidak dengan sendirinya menghasilkan kebakaran apabila tidak ada sumber api yang memicu dan memperluasnya.
Hingga awal Agustus 2026, luas lahan terbakar di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan mencapai sekitar 48.889 hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla membutuhkan respons yang terukur dan tidak sporadis. Pemerintah memperkuat operasi lintas sektor dengan melibatkan BNPB, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, kementerian terkait, dunia usaha, serta masyarakat. Koordinasi lintas lembaga menjadi penting karena karakter kebakaran berbeda-beda di setiap wilayah.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menekankan pentingnya kombinasi operasi darat dan udara. Water bombing diperlukan untuk menjangkau titik api yang sulit diakses, tetapi tidak boleh menggantikan penyisiran di darat. Hal ini terutama berlaku di kawasan gambut karena bara dapat bertahan di bawah permukaan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan hanya hilangnya api dari pandangan, melainkan benar-benar terkendalinya sumber kebakaran. Pendekatan ini juga mengurangi risiko api kembali muncul setelah operasi pemadaman selesai.
Pemerintah menggunakan pemantauan titik panas, patroli, helikopter, pompa air, mobil tangki, hingga Operasi Modifikasi Cuaca. Di Kalimantan, puluhan helikopter dan ribuan personel gabungan disiagakan. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni terus memperkuat patroli dan pengawasan kawasan rawan. Pendekatan ini memperlihatkan pergeseran dari pola reaktif menuju sistem pencegahan berbasis data, prakiraan cuaca, dan kondisi lapangan. Operasi Modifikasi Cuaca juga menjadi instrumen pendukung untuk meningkatkan curah hujan dan membantu pembasahan wilayah yang rentan terbakar, khususnya kawasan gambut.
Perhatian juga tidak berhenti di Sumatra dan Kalimantan. Papua menjadi bagian dari cakupan kewaspadaan karena karakter geografis Indonesia menuntut sistem pemantauan yang mampu menjangkau wilayah dari barat hingga timur. Informasi cuaca, titik panas, laporan daerah, dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi mata rantai penting dalam mendeteksi ancaman sejak dini. Pola ini penting agar pemerintah tidak menunggu kebakaran meluas sebelum mengerahkan sumber daya.
Di tengah ancaman cuaca kering dan potensi karhutla yang masih tinggi, pesan pemerintah cukup terang: pencegahan harus dimulai sebelum api muncul, sementara penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang dengan sengaja membakar. Ketegasan Presiden Prabowo, jika diterjemahkan secara konsisten hingga tingkat lapangan, dapat menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola penanganan karhutla yang tidak hanya cepat memadamkan api, tetapi juga mampu mencegah kebakaran berulang. Melindungi hutan pada akhirnya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat.
)* Penulis adalah pemerhati lingkungan













