Pemerintah Pastikan Keamanan Transfer Data Pribadi Sesuai UU PDP

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,— Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan legalitas transfer data pribadi lintas negara, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kepastian hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap ekosistem digital nasional dan internasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri—termasuk ke Amerika Serikat—bukan merupakan pelanggaran hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan UU PDP.

banner 336x280

“Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Tapi harus ada syaratnya. Harus ada akuntabilitas, harus ada perjanjian, dan harus ada perlindungan. UU PDP sudah memberikan semua instrumen ini. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, dalam era ekonomi digital yang makin berkembang, lalu lintas data antarnegara adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, UU PDP hadir untuk memberikan kerangka hukum yang tegas dan jelas.

“UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” ujarnya.

Nezar menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flows with condition, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP. Pasal ini menetapkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat dilakukan secara sah dan aman.

“Aturan ini memastikan bahwa meskipun data pribadi dipindahkan ke negara lain, perlindungan terhadap hak subjek data tetap terjaga,” tambah Nezar.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi data dan kepatuhan sektor swasta terhadap UU PDP sebagai bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional. Dengan pendekatan regulatif yang adaptif dan komprehensif, Indonesia siap menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga negara di ruang digital.-

[ed]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.