Oleh: Ricky Rinaldi*)
Indonesia secara geografis terletak di lintasan cincin api pasifik (ring of fire) serta diapit oleh tiga lempeng tektonik utama dunia, menjadikannya salah satu kawasan yang paling rentan terhadap berbagai potensi ancaman bencana alam. Mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, hingga bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan ekstrem yang intensitasnya kian meningkat akibat dinamika perubahan iklim global. Mengingat krisis bencana dapat terjadi kapan saja tanpa kompromi, paradigma penanggulangan bencana di tanah air harus mengalami pergeseran mendasar. Penanganan bencana tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan reaktif yang hanya sibuk merespons saat tanggap darurat pascabencana, melainkan harus bertransformasi menjadi pendekatan preventif yang sistematis. Langkah strategis pemerintah dalam menjadikan mitigasi bencana sebagai budaya perencanaan pembangunan nasional merupakan fondasi vital dalam mewujudkan ketangguhan bangsa yang berdaya tahan tinggi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat alokasi anggaran berbasis ketahanan bencana (disaster resilient budgeting) yang terintegrasi langsung dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, setiap rupiah investasi publik yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik, mulai dari jalan, jembatan, bendungan, hingga gedung fasilitas umum, wajib memenuhi standar keandalan struktur tahan gempa serta memperhitungkan peta risiko bencana di wilayah masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa pengintegrasian analisis risiko bencana sejak tahap awal perencanaan anggaran merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap aset-aset strategis negara sekaligus investasi jangka panjang guna menekan kerugian ekonomi nasional akibat dampak bencana.
Suahasil menjelaskan bahwa skema pembiayaan risiko bencana (disaster risk financing and insurance) terus diperluas untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan nasional ketika menghadapi krisis. Melalui optimalisasi Dana Abadi Bencana, perlindungan asuransi barang milik negara, serta kesiapsiagaan alokasi dana cadangan kedaruratan, pemerintah menjamin bahwa proses pemulihan pascabencana tidak akan mengganggu stabilitas APBN maupun program-program prioritas pembangunan lainnya. Perencanaan keuangan yang matang ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan pencegahan dini, perbaikan infrastruktur pengendali banjir, serta edukasi kebencanaan tanpa harus terkendala prosedur birokrasi anggaran yang kaku di tengah situasi darurat.
Menjadikan mitigasi sebagai budaya perencanaan merupakan wujud nyata kepemimpinan yang berwawasan masa depan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan rakyat. Pembangunan ekonomi yang pesat akan menjadi sia-sia apabila hasil-hasil pembangunan tersebut rentan hancur dalam hitungan detik akibat kelalaian kita dalam memperhitungkan faktor risiko alam. Oleh karena itu, penguatan regulasi tata ruang wilayah berbasis peta rawan bencana menjadi instrumen hukum yang sangat krusial. Ketegasan pemerintah daerah dalam melarang pembangunan kawasan permukiman dan komersial di jalur sesar aktif gempa, zona rawan tanah longsor, maupun kawasan resapan air merupakan tolok ukur utama dari hadirnya tata kelola pemerintahan yang berpihak pada keselamatan publik.
Sinergi perencanaan anggaran dan tata ruang ini semakin diperkokoh oleh kesiapsiagaan operasional dan penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat tapak. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto mengatakan penanggulangan bencana yang efektif membutuhkan keselarasan antara dokumen perencanaan di tingkat pusat dengan eksekusi teknis di tingkat daerah. Menurutnya, BNPB terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menyusun dan memperbarui Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) serta Rencana Kontinjensi yang mengikat secara hukum dalam peraturan daerah masing-masing.
Suharyanto memaparkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana sangat ditentukan oleh sejauh mana perencanaan tersebut diinternalisasi menjadi budaya keselamatan di tengah masyarakat. BNPB bersama kementerian teknis terkait dan pemerintah daerah terus memperluas pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) serta Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di seluruh wilayah zona merah. Melalui simulasi evakuasi mandiri secara berkala, penyusunan peta jalur evakuasi desa yang partisipatif, serta pemanfaatan kearifan lokal dalam membaca tanda-tanda alam, masyarakat diajak untuk tidak lagi menjadi korban yang pasif, melainkan menjadi subjek yang tangguh dan responsif ketika ancaman bencana datang melanda.
Integrasi mitigasi ke dalam budaya perencanaan nasional juga mencakup penguatan ketahanan infrastruktur alamiah (nature-based solutions). Restorasi ekosistem mangrove di sepanjang pesisir pantai untuk meredam gelombang tsunami dan erosi laut, penghijauan kembali kawasan hulu sungai untuk mencegah tanah longsor dan banjir bandang, serta perlindungan kawasan resapan air merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi perencanaan pembangunan hijau. Pendekatan terpadu yang memadukan infrastruktur fisik modern (hard infrastructure) dan pelestarian ekosistem alam (soft infrastructure) ini terbukti lebih efisien dari segi biaya serta memberikan dampak keberlanjutan yang jauh lebih luas bagi lingkungan.
Ditinjau dari perspektif kebijakan publik, mentransformasi mitigasi bencana menjadi budaya perencanaan merefleksikan kematangan peradaban suatu bangsa dalam mengelola risiko lingkungan. Penghapusan sekat sektoral antarinstansi, transparansi data kerawanan bencana, serta keterlibatan aktif insan akademisi dan lembaga riset dalam memberikan rekomendasi ilmiah menjadi pilar penopang yang sangat menentukan. Perencanaan yang disusun atas dasar data sains yang akurat akan menghasilkan kebijakan tata ruang dan pembangunan yang adaptif, ramah lingkungan, serta tahan terhadap guncangan krisis iklim.
*)Penulis merupakan Pengamat Isu Strategis












