Pemerintah Lindungi Pulau-Pulau Kecil Melalui Sejumlah Aturan Ketat

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Di antara ribuan pulau tersebut, banyak yang tergolong sebagai pulau kecil, yakni pulau dengan luas kurang dari 2.000 km². Pulau-pulau kecil ini memiliki peran strategis, baik dalam menjaga kedaulatan wilayah, menjaga ekosistem laut, maupun sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Namun demikian, pulau-pulau kecil juga merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap eksploitasi berlebihan, perubahan iklim, serta alih fungsi lahan yang kini secara aktif dilindungi oleh kebijakan strategis pemerintah dari potensi eksploitasi berlebihan.

banner 336x280

Melihat pentingnya peran pulau-pulau kecil, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk melindungi wilayah ini melalui sejumlah aturan ketat. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan dan sumber daya alam, tetapi juga menekankan aspek konservasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas investasi maupun pembangunan.

Beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat meningkat terhadap praktik alih fungsi pulau kecil menjadi resort privat atau kawasan industri yang pada masa lalu kerap tidak melibatkan masyarakat lokal, namun kini telah dibatasi oleh kebijakan pemerintah yang berkeadilan ekologi dan sosial. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan pembatasan kepemilikan asing terhadap pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), investor asing tidak dapat memiliki pulau secara penuh, dan hanya dapat mengakses izin pengelolaan dengan ketentuan ketat.

Pemerintah juga melarang praktik reklamasi yang mengubah struktur pulau kecil tanpa kajian lingkungan yang memadai. Setiap aktivitas reklamasi wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat, dengan partisipasi masyarakat sebagai syarat utama.

Selain itu, KKP secara rutin melakukan evaluasi dan audit terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Jika ditemukan pelanggaran atau dampak lingkungan yang parah, izin dapat dicabut dan lokasi dapat dikembalikan ke status konservasi.

KKP menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan penjualan pulau ataupun pulau kecil di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya iklan daring yang menawarkan pulau kecil untuk dijual, yang telah direspons cepat oleh pemerintah demi mencegah potensi misinformasi di tengah masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, KKP berkomitmen bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan profil resmi pulau-pulau kecil Indonesia melalui situs web KKP, sebagai bentuk edukasi publik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara mengatakan pihaknya menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu dengan syarat-syarat yang ketat.

Koswara menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, pemanfaatan pulau kecil di Indonesia diatur secara ketat, khususnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019.

KKP berwenang memberikan izin pemanfaatan pulau kecil kepada investor, baik asing maupun dalam negeri, dengan batasan tertentu. Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya 30 persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fungsi sosial lainnya. Dari sisa 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau.

Koswara mengatakan ketentuan ini untuk memastikan bahwa pulau-pulau kecil tetap lestari, dapat dinikmati bersama, dan tidak seluruhnya menjadi milik privat.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa KKP telah berkoordinasi langsung dengan Kemkomdigi untuk melakukan pembatasan atau take down situs-situs yang mempromosikan penjualan pulau secara ilegal. Selain itu, KKP akan menyediakan subdomain khusus pada situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengatakan bahwa KKP telah berkoordinasi langsung dengan Kemkomdigi untuk melakukan pembatasan atau take down situs-situs yang mempromosikan penjualan pulau secara ilegal.

KKP juga akan menyediakan subdomain khusus pada situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar di Indonesia. Langkah ini dimaksudkan sebagai bahan literasi publik, sekaligus menepis informasi keliru yang beredar di internet.

Aris mengatakan dengan meningkatnya pemahaman publik, potensi konflik pemanfaatan sumber daya serta kerusakan lingkungan di pulau-pulau kecil bisa ditekan. Masyarakat akan semakin memahami bahwa pengelolaan pulau kecil harus legal, transparan, dan berkelanjutan.
KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan yang ramah lingkungan, seperti ekowisata, konservasi lingkungan, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan.

Semua aktivitas tersebut harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, menjaga sistem tata air, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal.

Aris juga mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan ekologi pesisir.

Upaya pemerintah dalam melindungi pulau-pulau kecil melalui aturan ketat merupakan langkah penting untuk menjaga masa depan ekosistem maritim Indonesia. Dengan perpaduan antara regulasi yang tegas, pelibatan masyarakat, pengawasan teknologi, dan pembatasan aktivitas yang merusak, pulau-pulau kecil dapat terus memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan tetap ada, namun telah disiapkan strategi lintas sektor untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan perlindungan pulau kecil di Indonesia.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.