Pemerintah Larang Pembakaran Lahan karena Risiko Karhutla Meningkat Tinggi

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah memperkuat larangan pembakaran lahan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah. Larangan tersebut ditegaskan melalui pengawasan aparat serta edukasi kepada masyarakat agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.

Presiden Prabowo mengatakan seluruh aparat agar memperkuat upaya pencegahan hingga tingkat desa, terutama di wilayah yang memiliki risiko karhutla. Aparat juga diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan serta mencegah pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan apa pun.

banner 336x280

“Kemudian semua aparat mencegah kalau ada oknum atau manusia yang sengaja membakar untuk alasan apa pun. Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras,” kata Prabowo.

Larangan pembakaran lahan tetap diiringi dengan pemberian solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kegiatan produktif. Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan pembukaan lahan kepada pemerintah setempat sehingga prosesnya dapat dilakukan dengan pendampingan dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.

“TNI dan Polri akan membantu pemerintah daerah membantu rakyat. Diorganisir per kelompok tani, diorganisir, nanti biayanya bisa melalui KUR, koperasi, tapi tidak boleh mereka liar,” ujarnya.

Pendampingan tersebut menjadi upaya pemerintah memastikan kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa menggunakan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, kelompok tani, dan masyarakat juga diperkuat untuk mencegah praktik pembakaran sejak awal.

Kebijakan larangan pembakaran turut ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menghapus pengecualian dan melarang kepala daerah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali,” kata Tito.

Penegasan larangan tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemerintah mencegah munculnya titik panas baru. Pemerintah juga memastikan lahan yang telah terbakar segera dipadamkan dan dilokalisasi melalui mobilisasi kekuatan lintas kementerian agar kebakaran tidak semakin meluas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.