Pemerintah Indonesia Tegas Larang Jual Beli Pulau

oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Inge Zinia )*

Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap isu penjualan pulau-pulau kecil di wilayah kedaulatan nasional. Sorotan tajam muncul usai ditemukannya empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan untuk dijual di situs internasional. Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara gamblang bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh diperjualbelikan. Pernyataan ini menjadi penegas komitmen negara dalam menjaga integritas wilayah serta kedaulatan negara, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

banner 336x280

Dalam sebuah forum bersama media, Trenggono menyampaikan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya boleh dilakukan dalam kerangka aturan yang ketat, bukan untuk dijual kepada pihak manapun. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, undang-undang ini secara eksplisit melarang transaksi jual beli pulau. Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan meningkatkan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dengan memanfaatkan teknologi satelit demi memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

Trenggono juga menjelaskan bahwa saat ini KKP sedang mempercepat instalasi sistem pengawasan digital berbasis satelit. Teknologi ini diharapkan dapat secara real-time memantau aktivitas di seluruh gugusan pulau kecil Indonesia, termasuk dalam membedakan kawasan yang boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan mana yang merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh diganggu. Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bukan hanya bentuk penjagaan terhadap aset negara, tetapi juga wujud perlindungan terhadap ekosistem laut yang menjadi kekayaan tak tergantikan bagi generasi mendatang.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak asing dalam bentuk apapun, kecuali sebagai bentuk hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) yang bersifat sewa terbatas dan berada di bawah kendali hukum nasional. Dede menyatakan keberatannya terhadap penggunaan istilah “menjual pulau” dalam iklan digital internasional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan Indonesia. Ia meminta agar kementerian terkait segera menyelidiki pihak yang mengiklankan empat pulau tersebut dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menguasai wilayah strategis negara.

Dalam temuan tersebut, empat pulau yang dipasarkan melalui situs luar negeri Private Islands Online adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sebagian masuk dalam kawasan konservasi laut. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki oleh pihak manapun. Ia menyebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan transaksi jual beli terhadap pulau-pulau itu, apalagi untuk kepemilikan asing.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kasus serupa yang terjadi di Pulau Panjang, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau tersebut juga sempat muncul dalam daftar jual di situs internasional yang sama. Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Yusron Hadi, menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang adalah tindakan yang tidak sah secara hukum. Ia menyatakan bahwa pulau itu termasuk kawasan konservasi yang dilindungi dan tidak dapat dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi.

Pemerintah daerah NTB bahkan melibatkan Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan langsung di lapangan. Dalam pemeriksaan awal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dipastikan bahwa tidak ada hak kepemilikan terdaftar atas Pulau Panjang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pulau itu merupakan bagian dari kawasan hutan dan konservasi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan turut menyoroti isu ini sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Ia menyatakan bahwa praktik penjualan pulau secara daring bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisa menjadi celah eksploitasi digital terhadap aset negara. Johan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar, serta menggandeng Kementerian Luar Negeri dan otoritas digital untuk menghapus iklan penjualan yang beredar di situs internasional.

Menurut Johan, semua pihak harus memahami bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian integral dari identitas geografis dan ekologis Indonesia. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan jual beli aset negara. Johan juga mengusulkan agar edukasi digital diperluas untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan serta memperkuat sistem verifikasi legalitas lahan.

Sikap tegas pemerintah dan DPR ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merongrong kedaulatan negara. Di era digital yang kian tanpa batas, penjualan pulau melalui platform daring menjadi tantangan baru yang perlu dihadapi dengan langkah-langkah konkret. Pemerintah harus terus meningkatkan koordinasi antar lembaga serta memperkuat regulasi digital untuk melindungi seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil yang rentan terhadap klaim dan eksploitasi ilegal.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tidak boleh lengah terhadap praktik-praktik yang mengancam keutuhan wilayahnya. Setiap jengkal pulau dan laut harus dijaga sebagai warisan bangsa, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan seenaknya. Pemerintah, DPR, dan seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kedaulatan negara tetap utuh dan dihormati, baik di daratan, laut, maupun ruang digital.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.