Jakarta — Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Pembahasan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah keuangan internasional.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, meningkatkan investasi, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional,” ujar Purbaya.
Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar, mulai dari besarnya perekonomian, luasnya pasar domestik, posisi geografis strategis, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang yang positif.
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah dalam NKRI yang memperoleh kekhususan tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum, namun tetap berada di bawah kedaulatan Republik Indonesia.
Pemerintah turut mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII untuk menangani sengketa usaha di kawasan tersebut, serta menyiapkan fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan perpajakan guna menarik investasi jangka panjang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan masuknya dana segar berkualitas ke PFII berpotensi memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional.
“Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Friderica.
Saat ini pembahasan RUU telah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja), dengan target Persetujuan Tingkat I pada 20 Juli 2026 dan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
Sejumlah kalangan ekonom turut memberikan pandangan konstruktif terhadap rancangan ini. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai PFII berpeluang besar memperkuat daya saing Indonesia apabila mampu menghadirkan ekosistem keuangan yang kredibel dan efisien.
“Selama ini kita terlalu fokus menarik modal masuk, tetapi kurang memperhatikan bagaimana modal tersebut tetap berputar di dalam negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan PFII turut ditentukan oleh kepastian hukum dan kepercayaan investor.
“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup,” tegas Fakhrul.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berjalan konstruktif bersama DPR RI sehingga menghasilkan landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan ekonomi nasional.
Dengan dukungan lintas otoritas dan optimisme dari kalangan pelaku pasar, PFII diproyeksikan menjadi tonggak baru penguatan ekosistem keuangan Indonesia sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global.










