PBNU Apresiasi Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat

oleh -5 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi tingginya terhadap langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai sebuah langkah yang progresif dalam menjaga kelestarian alam dan juga memastikan terwujudnya keadilan pada pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.

banner 336x280

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pujian atas ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan Presiden Prabowo tersebut telah menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menanggapi aspirasi yang datang dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata Ulil.

Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan, itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik

“Pengelolaan sumber daya alam harus terus mengikuti dan menaati bagaimana prosedur yang sah, serta mampu membawa kemaslahatan bagi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan 4 IUP di Raja Ampat tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi legal, historis, dan faktual di lapangan.

“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” ujar Bahlil.

Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berbeda secara hukum karena memang berstatus kontrak karya sejak 1998, dengan eksplorasi awal dimulai pada 1972.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak memenuhi standar legal yang berlaku saat ini.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.