Oleh: Hanan Alfawazi*)
Transformasi digital di sektor keuangan telah membawa manfaat besar bagi masyarakat. Akses terhadap layanan pembayaran, pembiayaan, investasi, dan berbagai produk finansial kini jauh lebih mudah dijangkau, bahkan oleh masyarakat di wilayah yang sebelumnya minim akses perbankan konvensional. Namun, kemudahan itu turut membuka celah baru ketika teknologi kecerdasan buatan (AI) mulai dimanfaatkan untuk memperkuat modus penipuan. Pelaku kini dapat mengemas penawaran keuangan ilegal dengan tampilan yang lebih meyakinkan dengan memanfaatkan identitas palsu, membangun komunikasi yang menyerupai lembaga resmi, hingga merancang narasi yang sulit dibedakan oleh masyarakat yang belum memiliki literasi digital dan finansial memadai.
Ancaman ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai isu tata kelola ruang digital sekaligus perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menilai penipuan daring kini semakin berkelindan dengan aktivitas keuangan ilegal dan pencucian uang, sehingga online scam tidak dapat lagi dilihat sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan membutuhkan respons cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan.
Pernyataan tersebut mencerminkan bagaimana perkembangan modus penipuan menuntut perubahan pendekatan pengawasan. Jika sebelumnya masyarakat umumnya menghadapi tawaran investasi bodong atau pinjaman ilegal lewat pesan teks yang relatif mudah dikenali kejanggalannya, kini teknologi digital memungkinkan pelaku membangun skema yang jauh lebih terstruktur dan sulit dideteksi. AI bahkan dapat menghasilkan materi komunikasi yang terlihat profesional sehingga calon korban lebih mudah percaya dengan menjadikan kewaspadaan konsumen bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan keuangan nasional.
Dalam kondisi seperti ini, respons pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjadi semakin relevan. Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam pemberitaan terbaru mengenai penindakan entitas keuangan ilegal, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat. Penutupan entitas ilegal menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahap edukasi, tetapi juga diarahkan untuk memutus akses pelaku terhadap calon korban baru.
Angka-angka penindakan memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan ancaman hipotetis, melainkan realitas yang terjadi setiap hari. OJK dan Satgas PASTI telah berulang kali menghentikan operasi berbagai entitas keuangan ilegal. Pada kuartal I 2026 saja, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan illegal, 8.515 di antaranya berkaitan dengan pinjaman daring ilegal dan 1.933 terkait investasi illegal, dan telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal pada periode yang sama.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem penipuan keuangan ilegal terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali ciri layanan keuangan ilegal, memeriksa legalitas perusahaan lewat kanal resmi, menghindari pemberian data pribadi sembarangan, dan tidak mudah tergoda tawaran keuntungan tidak masuk akal, sementara regulator terus memperkuat kemampuan mendeteksi pola baru sebelum korban bertambah.
Dalam konteks itu, langkah OJK mengembangkan aplikasi untuk mengidentifikasi entitas jasa keuangan legal dan ilegal menjadi upaya strategis memperkuat literasi dan perlindungan konsumen. Dicky Kartikoyono menilai teknologi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan, bukan hanya oleh pelaku kejahatan. Upaya ini perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Deputi Bidang V Kemenko Polkam RI, Eko Dono Indarto, menempatkan penguatan penindakan sebagai respons terhadap meningkatnya penipuan berbasis teknologi yang membutuhkan penanganan terpadu di bidang ekonomi, teknologi, keamanan informasi, dan penegakan hukum.
Kebutuhan ini semakin mendesak karena pelaku dapat beroperasi lintas platform dan wilayah dengan mudah yang diawali dari media sosial, berlanjut lewat aplikasi pesan instan, lalu memanfaatkan rekening atau instrumen pembayaran tertentu untuk menampung dana korban. Respons yang hanya dilakukan satu institusi berisiko menyisakan celah bagi pelaku untuk terus beroperasi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan bukan alasan untuk menganggap seluruh teknologi digital sebagai ancaman. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana teknologi tersebut digunakan. AI tetap dapat menjadi instrumen produktivitas dan inovasi apabila ditempatkan dalam ekosistem yang memiliki pengawasan memadai, standar keamanan yang jelas, serta literasi masyarakat yang terus ditingkatkan. Arah kebijakan pemerintah sebaiknya memastikan inovasi digital tetap berkembang tanpa mengorbankan keamanan konsumen.
Pada akhirnya, munculnya penipuan berbasis AI justru mempertegas pentingnya penguatan tata kelola ekonomi digital Indonesia secara menyeluruh. Penindakan terhadap entitas ilegal, pemanfaatan teknologi untuk identifikasi risiko, koordinasi lintas lembaga, serta peningkatan literasi masyarakat perlu berjalan sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan.
Langkah OJK bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat membutuhkan respons yang adaptif terhadap perubahan modus kejahatan. Dengan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali risiko sejak dini, Indonesia memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk membangun ruang keuangan digital yang aman, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial













