Oleh: Alexander Royce*)
Upaya pemerintah menguatkan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih kian menunjukkan arah yang semakin terstruktur dan progresif. Di tengah tantangan ekonomi global, inflasi pangan, serta kebutuhan memperkuat daya tahan ekonomi lokal, koperasi desa menjadi instrumen strategis yang bukan hanya relevan, tetapi juga krusial. Koperasi tidak lagi diposisikan sekadar sebagai badan usaha tradisional, melainkan sebagai motor penggerak pembangunan desa, penguat rantai pasok pangan, sekaligus sarana distribusi kesejahteraan yang berkeadilan. Dalam konteks inilah, peran pemerintah daerah menjadi sangat menentukan, karena merekalah yang berada paling dekat dengan realitas sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat desa.
Dorongan kuat kepada pemda untuk merealisasikan program penguatan Koperasi Desa Merah Putih mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan nasional tidak berhenti di level regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi hingga ke akar rumput. Kebijakan ini sejalan dengan agenda besar pemerintahan saat ini yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan baru, simpul ekonomi produktif, serta basis ketahanan pangan dan ekonomi nasional. Dengan koperasi sebagai instrumen utama, pembangunan desa diarahkan agar lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan pentingnya peran aktif pemda dalam mendorong realisasi program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Ia memandang bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pendampingan, pembinaan, serta integrasi program koperasi dengan kebijakan pembangunan desa. Menurutnya, koperasi desa tidak bisa berdiri sendiri tanpa ekosistem kebijakan yang mendukung, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, hingga sinergi lintas sektor.
Dorongan kepada pemda bukan sekadar administratif, tetapi merupakan upaya membangun sistem yang memastikan koperasi desa tumbuh sehat, profesional, dan berdaya saing. Dalam perspektif ini, pemda diposisikan sebagai penggerak, fasilitator, sekaligus penjaga kesinambungan program agar tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek, melainkan menjadi fondasi ekonomi desa jangka panjang.
Menko Pangan Zulkifli Hasan juga menempatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian integral dari strategi besar ketahanan pangan nasional. Ia melihat koperasi desa sebagai simpul distribusi dan produksi pangan yang mampu memotong rantai pasok panjang, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha desa. Dalam pandangannya, pemda memiliki peran strategis untuk memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara formal, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari pengelolaan hasil pertanian, distribusi bahan pangan, hingga pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal. Sinergi antara koperasi desa dan kebijakan ketahanan pangan nasional menjadi kunci dalam membangun sistem pangan yang tangguh, adil, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya dilihat sebagai entitas ekonomi, tetapi sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Menkop Ferry Julianto menekankan bahwa transformasi koperasi desa harus diarahkan pada penguatan kelembagaan dan modernisasi tata kelola. Ia melihat Koperasi Desa Merah Putih sebagai wajah baru koperasi Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan digitalisasi, penguatan manajemen profesional, serta integrasi dengan sistem ekonomi nasional. Dalam kerangka ini, peran pemda menjadi krusial sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.
Ferry menilai bahwa tanpa dukungan kebijakan daerah, koperasi desa akan sulit berkembang secara optimal. Oleh karena itu, sinergi pusat dan daerah harus terus diperkuat, baik dalam aspek regulasi, pembiayaan, maupun pendampingan sumber daya manusia. Koperasi desa tidak hanya ditargetkan tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga berkualitas, sehat secara finansial, dan berkelanjutan secara kelembagaan.
Relevansi program Koperasi Desa Merah Putih juga semakin kuat jika dikaitkan dengan dinamika terkini, seperti fokus pemerintah pada pengendalian inflasi pangan, stabilisasi harga bahan pokok, serta penguatan ekonomi lokal pascapandemi dan di tengah ketidakpastian global. Koperasi desa dapat menjadi instrumen distribusi pangan yang efektif, memperpendek jalur distribusi, serta menekan biaya logistik. Selain itu, kebijakan pembangunan desa yang terintegrasi dengan koperasi sejalan dengan program nasional seperti penguatan UMKM, pengembangan ekonomi desa, dan transformasi ekonomi hijau berbasis potensi lokal.
Lebih dari sekadar program ekonomi, Koperasi Desa Merah Putih juga memiliki dimensi sosial dan ideologis yang kuat. Ia merepresentasikan semangat gotong royong, kemandirian, dan keadilan sosial yang menjadi nilai dasar pembangunan nasional. Pemerintahan saat ini secara konsisten menempatkan nilai-nilai tersebut sebagai fondasi kebijakan, sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan kesejahteraan.
Menggerakkan pemda untuk memajukan Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar agenda teknokratis, tetapi merupakan strategi besar membangun Indonesia dari desa, memperkuat fondasi ekonomi nasional dari lapisan terbawah, dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, koperasi desa berpotensi menjadi tulang punggung ekonomi rakyat sekaligus pilar ketahanan nasional.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial














