Mengapresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat

oleh -5 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Rebecca Marian )*

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan adanya keberpihakan yang sangat nyata terhadap seluruh rakyat di Indonesia, khususnya mereka di Bumi Cenderawasih dan lingkungan melalui adanya keputusan penting, yakni mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

banner 336x280

Tindakan tersebut bukan hanya sekadar kebijakan secara administratif belaka, melainkan juga bagian manifestasi dari visi kepemimpinan yang terus berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Langkah tersebut kemudian berhasil memicu banyak gelombang apresiasi dari berbagai kalangan, mulai dari parlemen, akademisi, hingga pakar komunikasi politik. Mereka memandang kebijakan tersebut sebagai titik balik penting dalam upaya pemerintah untuk menata ulang sektor pertambangan nasional yang selama ini kerap tercemar oleh praktik abu-abu dan kepentingan sesaat.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, menilai bahwa pencabutan IUP tersebut nyatanya telah menjadi suatu momentum strategis untuk mereformasi tata kelola sumber daya alam.

Ia menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo menggambarkan adanya sikap kenegaraan yang terus berpihak pada masa depan rakyat, bukan semata pada keuntungan ekonomi jangka pendek.

Doni Akbar juga melihat bahwa kawasan seperti Raja Ampat, yang merupakan persilangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi, harus dilindungi dari eksploitasi yang merusak nilai konservasi dan kearifan lokal.

Doni menegaskan negara wajib hadir menyelesaikan polemik yang berlarut-larut di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. Ia melihat keputusan pemerintah sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak sekadar berwacana, melainkan hadir nyata di tengah kepentingan masyarakat Papua dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam konteks itu, Raja Ampat dipandang sebagai aset dunia yang tak tergantikan dan memerlukan perlindungan maksimal. Ia juga menyatakan bahwa dukungan terhadap investasi bukan berarti membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung, melainkan mendorong investasi yang berwawasan ekologis dan menghormati nilai-nilai lokal.

Pakar komunikasi politik Bawono Kumoro turut memberikan analisis mendalam terhadap kebijakan tersebut. Ia memandang keputusan pencabutan izin tidak sekadar sebagai reaksi atas tekanan publik atau kritik dari organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan arah baru dalam strategi pengelolaan sumber daya alam nasional yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Bawono menilai langkah pemerintah sebagai bentuk ketegasan negara terhadap aktivitas eksploitasi yang tidak sesuai peruntukannya, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Ia meyakini bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap permisif terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Dalam hal ini, negara harus bertindak sebagai pengendali utama, bukan fasilitator dari kepentingan sempit segelintir pemilik modal.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Ali, seorang analis kebijakan lingkungan. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo mencerminkan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan secara nyata, bukan sekadar jargon politik.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan bahkan telah mengambil langkah sebelum persoalan ini mengemuka di media sosial, menandakan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif.

Ali menyoroti bahwa banyak praktik pertambangan selama ini kerap berlindung di balik narasi investasi namun mengabaikan aturan hukum dan merusak lingkungan. Ia menilai pencabutan empat IUP tersebut bukan hanya menyelesaikan masalah izin, tetapi juga menjadi preseden penting untuk memperkuat tata kelola sektor tambang secara nasional.

Lebih jauh, Ali memandang keputusan pemerintah yang tetap mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi sebagai langkah proporsional. Ia menekankan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan berada di luar kawasan Geopark, sehingga dapat menjadi contoh bagaimana dunia usaha seharusnya berjalan di bawah aturan yang jelas.

Dalam hal ini, pemerintah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menolak investasi, melainkan mendorong investasi yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan.

Kebijakan mencabut IUP bermasalah di Raja Ampat sesungguhnya menyampaikan pesan kuat kepada semua pemangku kepentingan. Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga membentuk arah baru kepemimpinan nasional yang berani mengambil sikap demi kebaikan jangka panjang.

Penataan ulang sektor pertambangan melalui pencabutan izin yang melanggar aturan merupakan sinyal bahwa Indonesia sedang bergerak menuju era pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Raja Ampat bukan hanya wilayah dengan nilai biodiversitas tinggi, tetapi juga simbol dari tanggung jawab negara dalam menjaga warisan ekologis. Keputusan mencabut empat IUP tersebut sekaligus mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa terus berlangsung dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Dalam kerangka besar visi Indonesia Emas 2045, kebijakan tersebut menjadi pondasi penting yang menegaskan bahwa pembangunan beradab harus sejalan dengan keadilan ekologis.

Ke depan, pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan konservasi dan pulau kecil perlu dilakukan. Pemerintah memiliki kewajiban tidak hanya mencabut izin yang melanggar, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah kerusakan sejak dini. Presiden Prabowo telah membuka jalan, dan publik berharap langkah-langkah tegas seperti ini menjadi standar baru dalam arah pembangunan nasional. (*)

)* Penulis adalah mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.