Menerima Hasil PSU Wujud Penghormatan pada Konstitusi

oleh -7 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai keberhasilan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU menjadi penegasan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan asas demokrasi yang sah.

Ketua MK, Suhartoyo dalam putusannya, menyatakan bahwa permohonan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan selisih suara antara paslon tersebut dengan paslon peraih suara terbanyak, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, melebihi batas maksimal 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

banner 336x280

Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan dalam sidang putusan bahwa Paslon nomor urut 1, Roni Irawan-Ramdhan Mapaliey, tak memenuhi syarat dalam mengajukan gugatan.

“Perbedaan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.640 suara, sementara syarat maksimal adalah 1.475 suara. Maka, permohonan tidak memenuhi ketentuan,” jelas Enny.

Sementara itu, isu-isu lain yang menjadi dasar gugatan juga telah dibantah oleh MK. Hakim MK Ridwan Mansyur menatakan dugaan politik uang yang dituduhkan kepada pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah absah dan dikeluarkan oleh lembaga sah.

“Tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran berupa tindakan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting juga menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dalam PSU telah berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan dengan terbuka,” ujarnya.

Penyampaian laporan itu didampingi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh Vadjri Arsyad, dan diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu RI. Penegasan Bawaslu RI atas ketidakterimaan keberatan atas dugaan pelanggaran TSM yang diajukan oleh Paslon 01 juga menjadi validasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.

“Memori keberatan tidak dapat diterima. Proses sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli.

Apresiasi atas pelaksanaan PSU juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat menilai keberhasilan PSU tak lepas dari kerja keras dan dedikasi KPPS serta semua pihak yang terlibat.

“Dukungan kepada KPPS yang menjaga integritas serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab membuat PSU berlangsung sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yulianto.

Senada, anggota KPU RI Iffa Rosita juga mengajak semua pihak menerima hasil PSU dengan lapang dada.

“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa serta memiliki sikap dewasa dalam menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” katanya.

Situasi pasca PSU di Gorontalo Utara pun dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mekanisme korektif dalam sistem demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.

Menerima hasil PSU adalah cermin kedewasaan politik dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Dalam semangat menjaga stabilitas dan mendorong pembangunan, semua pihak kini diharapkan bergandengan tangan, menjadikan hasil pemilu sebagai landasan untuk membangun daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

(*/rls)

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.