Oleh: Dhita Karuniawati )*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penting dalam penguatan tata kelola. Seiring cakupan layanan yang terus berkembang, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada kecukupan gizi, tetapi juga pada keamanan, mutu, ketertelusuran bahan, dan kepastian status halal makanan yang dikonsumsi anak-anak. Sertifikasi halal karena itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari standar perlindungan penerima manfaat, bukan sekadar pelengkap administratif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola MBG yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, ia mendorong agar BGN dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempercepat sertifikasi halal. Menurutnya, percepatan tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal. MUI juga menekankan bahwa standar halal perlu berjalan bersama prinsip thayyib, yang mencakup kelayakan dan keamanan pangan.
Pandangan tersebut menjadi relevan karena tantangan pelaksanaan MBG bukan hanya menyangkut komposisi menu. Setiap makanan melewati rangkaian proses mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. Pada setiap tahap terdapat risiko yang harus dikendalikan. Sertifikasi halal dapat memperkuat ketertelusuran bahan dan proses, sementara standar keamanan pangan memastikan makanan yang diberikan benar-benar layak dikonsumsi.
Kebutuhan memperkuat standar itu terlihat dari evaluasi terhadap sejumlah SPPG. BGN pada September 2026 menghentikan secara permanen operasional empat SPPG di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan serta tidak menunjukkan perbaikan fundamental yang memadai. Sebanyak 10.112 penerima manfaat kemudian dialihkan ke SPPG terdekat yang memiliki standar kelayakan dan kapasitas layanan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan harus menjadi batas yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan MBG.
Di sisi lain, persoalan sertifikasi halal juga masih membutuhkan percepatan di daerah. Di Kabupaten Sumenep, misalnya, dari 108 SPPG yang beroperasi, 61 unit telah memperoleh sertifikat halal, sedangkan 47 lainnya belum mengantongi sertifikat. Kondisi ini menunjukkan adanya pekerjaan administratif dan pengawasan yang harus segera diselesaikan agar pelaksanaan MBG memiliki standar yang semakin seragam.
Percepatan sertifikasi tidak berarti mengabaikan aspek keamanan pangan lainnya. Justru keduanya harus dibangun sebagai satu sistem. Dapur MBG perlu memastikan bahan baku memiliki sumber yang jelas, proses penyimpanan memenuhi ketentuan, kebersihan pekerja dan peralatan terjaga, serta makanan diproduksi dan didistribusikan dalam kondisi yang aman. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja dan pengendalian mutu.
Dorongan MUI terhadap sertifikasi halal dapur gizi juga menempatkan kepastian halal sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepercayaan masyarakat. Hal ini penting karena skala MBG membuat satu kelemahan di tingkat dapur berpotensi memengaruhi persepsi terhadap program secara lebih luas. Oleh sebab itu, setiap SPPG perlu memiliki dokumentasi yang rapi, prosedur pengadaan bahan yang dapat ditelusuri, serta mekanisme verifikasi yang memungkinkan pengelola segera mengetahui apabila terdapat bahan atau proses yang tidak sesuai. Konsistensi semacam ini akan membantu memastikan bahwa standar halal dan keamanan pangan benar-benar diterapkan, bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen administrasi. Di setiap tahap pelayanan sehari-hari.
Pengawasan berlapis menjadi unsur penting dalam sistem tersebut. Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iman Permana, mengatakan bahwa pengawasan perlu dilakukan melalui audit, perbaikan SPPG, dan pengembangan sistem penilaian oleh sekolah. Ia juga menekankan bahwa SPPG yang telah ditutup perlu diaudit dan diperbaiki berdasarkan hasil audit sebelum kembali menjalankan layanan.
Penguatan tata kelola juga perlu melibatkan pengelola SPPG secara langsung. Sertifikasi halal, standar sanitasi, keamanan bahan pangan, kompetensi tenaga dapur, hingga mekanisme penanganan keluhan harus dipahami sebagai satu kesatuan. Kepala SPPG dan yayasan mitra tidak cukup hanya memenuhi persyaratan ketika pemeriksaan berlangsung, tetapi perlu memastikan prosedur berjalan konsisten setiap hari.
Sebab, keberhasilan MBG juga turut ditentukan oleh kemampuan penyelenggara menjamin bahwa makanan yang sampai kepada anak aman, bergizi, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan halal. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila standar tersebut dapat dibuktikan melalui sertifikasi, pengawasan, transparansi, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal SPPG perlu berjalan seiring dengan penguatan keamanan pangan dan pengawasan berlapis. Pemerintah, BGN, BPJPH, pemerintah daerah, pengelola SPPG, sekolah, pemasok, serta masyarakat memiliki peran dalam memastikan rantai penyediaan makanan memenuhi standar. MBG yang baik bukan hanya makanan yang bergizi, tetapi makanan yang prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dari bahan baku hingga diterima anak.
Dengan menjadikan halal dan keamanan pangan sebagai standar yang terintegrasi, program MBG dapat memperkuat perlindungan penerima manfaat sekaligus membangun kepercayaan publik. Bagi anak-anak, standar tersebut bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan bagian dari hak untuk memperoleh makanan yang aman, layak, dan berkualitas.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia











