Insentif SPPG – MBG Diberikan Berbasis Skema Kerja dan Tanggung Jawab

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

Belakangan ini Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diserang dengan narasi kritis bahwa insentif Rp6 juta per hari yang diterima mitra adalah gaji buta tanpa kerja nyata. Padahal skema insentif itu bukan sekadar bayar orang duduk manis, melainkan kompensasi atas kesiapan fasilitas dan operasional dapur sesuai standar teknis yang ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN).

banner 336x280

Lebih dari itu, insentif semacam ini juga disertai dengan tanggung jawab yang jelas, yakni mitra wajib mematuhi standar higienis, siap siaga bahkan saat hari libur nasional, serta mempertanggungjawabkan operasional sesuai kontrak kemitraan. Kesalahpahaman tentang gaji buta justru mengaburkan fakta bahwa MBG dibangun sebagai skema kolaboratif yang menyeimbangkan kompensasi, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengumumkan pemberian insentif sebesar Rp 6juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG. Insentif ini diberikan setiap hari, termasuk saat hari libur, dan bebas pajak penghasilan. Isu ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Aturan pemberian insentif tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata Kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026. Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun, dihitung dari 365 hari dikurangi 52 hari Minggu.

BGN meluruskan isu terkait pembayaran insentif mitra SPPG dalam program MBG. BGN memastikan insentif tetap dibayarkan saat hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja, dengan prinsip standby readiness atau kesiapsiagaan fasilitas.

Prinsip standby readiness ini memastikan bahwa layanan gizi dapat diakses kapan pun dibutuhkan, terutama dalam situasi yang tidak terduga. Hal ini menunjukkan komitmen BGN dalam memastikan keberlanjutan program gizi tanpa terhambat oleh jadwal libur.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan operasional SPPG dihitung enam hari kerja dalam sepekan, sehingga pada hari Minggu tidak ada pembayaran insentif. Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat.

Ia mencontohkan, dalam situasi bencana atau program komunal tertentu, SPPG dapat dialihfungsikan. Saat banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra pada akhir 2025, fasilitas SPPG dimanfaatkan sebagai dapur darurat untuk membantu penanganan kebutuhan pangan masyarakat terdampak. Sehingga pembayaran insentif merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.

Penjelasan dari BGN tersebut sebetulnya sudah lebih dari cukup untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran insentif. BGN menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang demi kepentingan gizi anak Indonesia, serta menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Keputusan BGN memberikan insentif kepada SPPG menuai apresiasi dari Seknas Indonesia Maju (IM) – relawan Prabowo-Gibran. Ketum Seknas Indonesia Maju, Monisyah mengungkapkan bahwa pemberian insentif merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dari berbagai pihak dalam menyukseskan program MBG.

Lebih jauh Monisyah menegaskan, keberhasilan program MBG tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaksana di lapangan, dibarengi dengan pengawasan dan transparansi. Pemberian insentif menjadi Langkah strategis untuk menjaga motivasi dan profesionalitas para pelaksana program.

Dirinya berharap dengan adanya payung hukum terkait pemberian insentif bagi SPPG, khususnya di hari libur nasional, tidak akan muncul kesalahpahaman terkait mekanisme maupun besaran insentif yang diberikan. Dukungan dari berbagai pihak akan memungkinkan pelaksanaan MBG berjalan baik. Koreksi dan masukan tetap dibutuhkan sehingga program tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dengan demikian, perdebatan mengenai insentif MBG seharusnya diletakkan dalam kerangka tata kelola program publik yang utuh, bukan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Angka Rp 6 juta per hari bukanlah angka kosong, melainkan bagian dari desain kebijakan yang mempertimbangkan kesiapan fasilitas, sumber daya manusia, serta potensi kebutuhan darurat yang bisa muncul kapan saja.

Mengelola layanan gizi berskala nasional tentu tidak bisa disamakan dengan sistem kerja harian biasa yang berhenti saat libur tiba. Ada infrastruktur yang harus terus dirawat, ada standar keamanan pangan yang wajib dijaga, dan ada tanggung jawab moral terhadap jutaan anak penerima manfaat yang tidak boleh terabaikan.

Karena itu, menyederhanakan insentif sebagai “gaji buta” justru mengaburkan substansi kebijakan dan mereduksi kompleksitas kerja di lapangan. Kritik tetap penting, tetapi ia akan lebih bermakna jika disertai pemahaman atas regulasi, skema kerja, serta tujuan besar program dalam memperkuat ketahanan gizi nasional.

Ke depan, semoga tidak ada lagi polemic tentang angka, melainkan pengawasan konstruktif dan partisipasi publik yang cerdas. Dengan dukungan, transparansi, dan evaluasi berkelanjutan, MBG dapat menjadi investasi sosial jangka panjang yang manfaatnya jauh melampaui perdebatan sesaat.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.