Inpres Koperasi Merah Putih Percepat Pemerataan Ekonomi hingga Swasembada Pangan

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Dewi Anggi Permata*

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa secara merata. Dengan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, kebijakan ini tak hanya merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap penguatan ekonomi kerakyatan, tetapi juga merupakan pilar penting dalam mewujudkan swasembada pangan nasional dan kemandirian desa menuju visi Indonesia Emas 2045.

banner 336x280

Melalui koperasi ini, desa-desa yang sebelumnya berperan sebagai basis produksi akan bertransformasi menjadi simpul distribusi dan pusat layanan ekonomi. Setiap koperasi diwajibkan mengelola tujuh unit usaha inti, mulai dari kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, cold storage, hingga sarana logistik. Diversifikasi unit usaha ini tidak hanya menciptakan nilai ekonomi yang luas, tetapi juga menjawab langsung kebutuhan dasar masyarakat desa. Dalam konteks ini, koperasi bukan semata entitas ekonomi, melainkan institusi sosial yang menumbuhkan solidaritas dan kemandirian komunitas.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Julianto menyebut bahwa koperasi ini berpotensi menghasilkan keuntungan hingga 90 persen dari unit-unit usaha yang dikelola secara profesional. Tentu saja, potensi ini akan sangat bergantung pada kualitas pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, pelatihan dan penguatan SDM berbasis digital yang digagas oleh Kementerian Koperasi menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas koperasi.

Sementara itu, Menteri Desa, Yandri Susanto menegaskan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan ini, dengan memperbolehkan penggabungan antar desa yang memiliki jumlah penduduk kecil, di bawah 500 orang, untuk membentuk satu unit koperasi bersama. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan sensitivitas kebijakan terhadap kondisi riil di lapangan dan menjamin inklusivitas dalam pelaksanaan program.

Secara kelembagaan, peran lintas kementerian dan lembaga sangat menentukan keberhasilan program ini. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berperan dalam penyediaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa, sementara Kementerian Koperasi memfasilitasi pembentukan model bisnis serta pelatihan SDM. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong percepatan pembentukan koperasi yang siap beroperasi secara serentak pada pertengahan Juli 2025. Langkah ini merupakan sinergi konkret antarpemangku kepentingan dalam membangun kedaulatan pangan berbasis komunitas.

Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria menekankan bahwa keberhasilan koperasi desa ini sangat bergantung pada kerja sama masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah pusat, kata dia, hanya memberikan arahan dan regulasi, sementara implementasinya diserahkan kepada desa dengan menyesuaikan karakter, potensi, dan tantangan lokal. Pendekatan bottom-up ini memberikan ruang luas bagi inovasi desa serta memperkuat semangat gotong royong sebagai nilai dasar pembangunan desa.

Dalam konteks yang lebih luas, Koperasi Merah Putih juga diharapkan mampu memperkuat kelembagaan ekonomi desa yang telah ada seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahkan dalam banyak kasus, koperasi ini bisa disinergikan atau menjadi bentuk revitalisasi dari koperasi lama yang sudah ada di desa. Dengan demikian, Koperasi Merah Putih bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem pembangunan desa yang holistik.

Dukungan kebijakan melalui pembiayaan dari Dana Desa, APBN maupun APBD semakin memperkuat posisi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Keberadaan cold storage dan sistem logistik desa, misalnya, akan memperkecil kerugian petani akibat rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien, serta meningkatkan daya tawar produk pertanian dan perikanan desa di pasar. Dalam jangka panjang, koperasi ini akan menjadi penghubung langsung antara desa sebagai produsen dan pasar sebagai konsumen, tanpa melalui terlalu banyak perantara yang merugikan petani.

Penerbitan Inpres ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ulang strategi ketahanan pangan secara lebih partisipatif. Kemandirian desa dalam mengelola produksi pangan, distribusi sembako murah, dan penyediaan layanan dasar kesehatan akan berkontribusi langsung terhadap pencapaian swasembada pangan nasional. Lebih dari itu, hal ini juga menjadi strategi penguatan ekonomi nasional dari pinggiran, dengan memposisikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Langkah berani Presiden Prabowo Subianto ini sejalan dengan semangat reformasi struktural yang menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan. Dengan meletakkan koperasi di jantung aktivitas ekonomi desa, pemerintah mengembalikan semangat koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional, bukan sekadar pelengkap kebijakan.

Membangun 80.000 koperasi desa tentu bukan perkara mudah. Namun, dengan landasan kebijakan yang jelas, struktur kelembagaan yang terencana, dan komitmen pemerintah yang kuat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi tonggak sejarah baru dalam pembangunan nasional. Lebih dari sekadar lembaga ekonomi, koperasi ini adalah simbol kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dan cerminan semangat gotong royong bangsa Indonesia.

Dengan terus menjaga sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa, Inpres Koperasi Merah Putih akan menjadi fondasi kokoh bagi lahirnya desa-desa mandiri, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi. Inilah jalan menuju cita-cita besar: Indonesia Emas 2045 yang dimulai dari desa.

*Penulis merupakan Praktisi Koperasi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.