Dokumentasi Ilegal Aksi KNPB oleh WNA Rusia, Masyarakat Diimbau Bijak Sikapi Narasi Digital

oleh -2 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Masyarakat di Papua diimbau tidak mudah terpengaruh oleh narasi digital yang beredar di media sosial, khususnya konten yang berkaitan dengan aktivitas kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Imbauan tersebut mengemuka setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP, 39, yang terindikasi melakukan dokumentasi terhadap aksi KNPB di Wamena, Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, tindakan terhadap AP dilakukan karena aktivitas yang bersangkutan dinilai telah menyimpang dari maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya. AP diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan untuk keperluan wisata.

banner 336x280

“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam

Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, AP tercatat telah mengunjungi Papua sebanyak 10 kali dalam periode 2024 hingga 2026. Pada 15 Agustus 2026, ia diketahui berada di Wamena dan mengambil foto serta video aksi demonstrasi KNPB. Dokumentasi tersebut disebut akan digunakan sebagai materi konten untuk akun media sosial pribadinya di Instagram dan YouTube.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian karena konten yang beredar berpotensi membentuk narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap aksi tersebut. Kondisi itu dinilai perlu disikapi secara bijak agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi digital tanpa memastikan sumber dan konteksnya.

Masyarakat juga diharapkan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, terlebih apabila berpotensi menimbulkan keresahan atau memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban di Papua. Literasi digital dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan informasi faktual dengan narasi yang sengaja dikemas untuk membentuk persepsi tertentu.

Hendarsam menegaskan, pemerintah tetap menghormati keterbukaan Indonesia terhadap warga asing, namun setiap aktivitas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” tegasnya.

Deportasi AP sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan warga asing di Indonesia memiliki koridor hukum yang harus dipatuhi. Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menerima dan menyikapi berbagai narasi digital agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.