Cegah Krisis Mental, Stop Judi Daring Sekarang

oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Dwi Sulistyorini)*

Judi daring telah menjelma menjadi ancaman serius yang menggerogoti sendi-sendi masyarakat, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga kesehatan mental dan ketahanan sosial. Fenomena ini tidak lagi terbatas pada kota besar, melainkan sudah menyebar hingga ke pelosok desa, menembus berbagai lapisan usia, dari remaja hingga lansia.

banner 336x280

Dalam laporan terbaru, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mencatat lonjakan drastis pasien yang mengalami gangguan jiwa akibat kecanduan judi daring. Tercatat sebanyak 85 pasien telah dirawat sejak Januari hingga Mei 2025, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 68 pasien.

Direktur Utama RSJ Menur, Vitria Dewi, menyebut fenomena ini sebagai silent epidemic (epidemi diam-diam yang bergerak tanpa disadari), namun memiliki dampak yang destruktif. Menurutnya, pasien yang datang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, menunjukkan bahwa judi daring tidak mengenal batas demografis. Rentang usia para pasien pun sangat beragam, mulai dari 14 tahun hingga 70 tahun, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. Beberapa pasien dirawat secara rawat jalan, tetapi tidak sedikit pula yang harus menjalani perawatan intensif di ruang rawat inap karena tingkat gangguan kejiwaannya sudah tergolong berat.

Kecanduan judi daring pada tingkat berat dapat menyebabkan pasien mengalami depresi akut hingga kehilangan kendali terhadap dorongan dan penilaian moral. Vitria mengungkapkan bahwa mereka yang sudah berada pada fase kritis ini bahkan bisa terdorong melakukan tindakan kriminal karena sudah tidak mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Hal ini tentu saja menjadi alarm bahaya bagi keluarga dan masyarakat, karena potensi dampak sosial dari kecanduan ini bisa sangat luas.

Peran keluarga menjadi kunci utama dalam menangkal bahaya kecanduan judi daring. Vitria menegaskan bahwa akar masalah ini bukan semata soal kemajuan teknologi, tetapi soal lemahnya ketahanan psikologis dan sosial dalam lingkungan keluarga. Tanpa kontrol dan perhatian orang tua, anak-anak bisa dengan mudah mengakses aplikasi dan platform perjudian daring yang menjanjikan keuntungan instan namun justru menjebak dalam lingkaran kerugian yang merusak.

Peta sebaran kasus pun menunjukkan bahwa kecanduan judi daring bukan hanya persoalan masyarakat perkotaan. RSJ Menur menerima rujukan pasien dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Bahkan Vitria secara humoris menyebut bahwa dirinya tidak bisa membuka data secara rinci karena bisa memicu kegelisahan kepala daerah setempat. Namun lelucon tersebut menyiratkan keseriusan masalah yang tengah dihadapi: fenomena ini telah mengakar dan meluas.

Upaya rehabilitasi terhadap pasien kecanduan judi daring tidak bisa dilakukan secara instan. Vitria menjelaskan bahwa gangguan ini menyangkut perubahan pada fungsi otak dan pola perilaku, sehingga membutuhkan proses panjang, bertahap, dan berlapis. Ini bukan seperti mengobati penyakit fisik biasa. Pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan holistik, melibatkan dokter jiwa, psikolog, lingkungan sosial, serta dukungan keluarga yang konsisten.

Sementara itu, dari dunia akademik, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya sekaligus dosen Fakultas Kesehatan, Mundakir, menilai bahwa fenomena lonjakan pasien di RSJ Menur harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menyoroti kasus seorang anak berusia 17 tahun yang mengamuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena gangguan kejiwaan akibat kecanduan judi daring. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan betapa cepat dan parahnya dampak dari aktivitas tersebut terhadap perkembangan mental anak muda.

Mundakir menjelaskan bahwa pasien yang mengalami gangguan kejiwaan berat akibat judi daring biasanya menunjukkan gejala kehilangan kendali emosi, gangguan impuls, dan ketidakstabilan mental. Frustrasi, rasa bersalah akibat kerugian finansial, serta isolasi sosial adalah pemicu utama yang seringkali mendorong seseorang hingga pada titik kehancuran psikologis. Kondisi ini juga berdampak pada rusaknya relasi sosial dan keluarga, menjadikan individu tersebut terasing dari lingkungannya.

Mundakir menegaskan bahwa judi daring memiliki karakteristik yang sangat adiktif. Akses yang mudah melalui gawai, janji keuntungan besar dalam waktu cepat, serta suasana anonim yang diberikan oleh platform daring menjadi kombinasi sempurna bagi timbulnya kecanduan. Seseorang bisa berjudi kapan saja, di mana saja, tanpa hambatan sosial. Ini menjadikan aktivitas judi daring sebagai jebakan psikologis yang sangat berbahaya, terutama bagi kelompok usia produktif dan remaja.

Berbagai pemicu seperti tekanan ekonomi, stres pekerjaan, atau bahkan sekadar kebosanan menjadi pintu masuk bagi banyak orang untuk mencoba judi daring. Sayangnya, begitu terjebak, keluar dari jerat kecanduan ini bukan perkara mudah. Dibutuhkan pemahaman, edukasi, serta kebijakan yang tegas untuk mencegah penyebarannya semakin meluas.

Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta media massa juga memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan bahaya judi daring secara masif. Literasi digital dan edukasi finansial harus diperkenalkan sejak dini, tidak hanya untuk mencegah kecanduan, tetapi juga membangun karakter generasi muda yang lebih kuat menghadapi godaan dunia maya.

Judi daring bukan sekadar isu pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Jika tidak segera ditangani secara serius, Indonesia bisa menghadapi gelombang krisis sosial dan mental yang lebih besar di masa mendatang. Sudah saatnya kita bersatu, dari keluarga hingga negara, untuk mengatakan tegas: cukup, hentikan judi daring sekarang juga.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis (LSISI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.