Oleh: Damar Abimanyu Prakoso)*
Konsep Board of Peace (BoP) mengemuka sebagai salah satu instrumen diplomasi dalam merespons dinamika global yang semakin kompleks, terutama di tengah meningkatnya konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan. Bagi Indonesia, keterlibatan dalam BoP tidak dapat dipisahkan dari landasan konstitusional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama sejak awal kemerdekaan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Amanat tersebut menjadi dasar normatif bagi setiap langkah diplomasi yang ditempuh pemerintah, termasuk partisipasi dalam forum atau inisiatif internasional yang bertujuan menciptakan perdamaian. Dengan demikian, keikutsertaan Indonesia dalam BoP memiliki legitimasi konstitusional yang jelas dan sejalan dengan tujuan nasional.
Prinsip bebas aktif menjadi kerangka operasional dari mandat konstitusi tersebut. Dimana dalam praktiknya, Indonesia berupaya menjaga otonomi kebijakan luar negeri, sekaligus terlibat dalam berbagai inisiatif perdamaian. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas strategis bagi Indonesia untuk membangun kemitraan luas tanpa kehilangan independensi sikap.
Dalam perkembangan terbaru, Indonesia memutuskan bergabung dengan BoP yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan bersama tujuh negara mayoritas Muslim, Indonesia memutuskan bergabung. Adapun keanggotaan Indonesia ditujukan untuk mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil di Gaza. Secara keseluruhan, lebih dari 25 negara dilaporkan menyatakan kesediaan bergabung dengan BoP. Sementara China dan negara-negara Uni Eropa memilih tidak menanggapi tawaran keanggotaan.
Keputusan tersebut mencerminkan implementasi prinsip bebas aktif dalam konteks konflik Gaza. Indonesia tidak memosisikan diri sebagai pihak yang pasif, tetapi mengambil peran dalam forum internasional guna mendorong deeskalasi kekerasan dan perlindungan kemanusiaan. Langkah ini tetap berada dalam garis kebijakan yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina serta penghormatan terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB.
Periset Pusat Riset Politik-BRIN, Nostalgiawan Wahyudhi menilai bahwa keberadaan Indonesia di BoP justru memungkinkan negara untuk menjadi penyeimbang dan memperkuat prinsip bebas-aktif. Menurutnya, justru keikutsertaan Indonesia dapat menjadi instrumen penyeimbang untuk menjaga agar proses perdamaian tetap memperhatikan kepentingan Palestina. Ia menambahkan, secara strategis, keanggotaan Indonesia dalam BoP memungkinkan adanya immediate action, termasuk bantuan kemanusiaan dan dukungan rekonstruksi Gaza. Selain itu, keterlibatan ini juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai middle power yang aktif dan kredibel di kawasan Timur Tengah.
Keterlibatan Indonesia dalam BoP juga dapat dipahami sebagai kelanjutan dari tradisi diplomasi perdamaian yang telah lama dibangun. Indonesia pernah menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang menegaskan solidaritas negara-negara berkembang dan prinsip hidup berdampingan secara damai. Indonesia turut berperan dalam pembentukan Gerakan Non-Blok yang menegaskan sikap tidak berpihak dalam rivalitas global. Di kawasan, Indonesia menjadi motor penggerak ASEAN dalam menjaga stabilitas regional. Selain itu, kontribusi aktif dalam misi penjaga perdamaian di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan konsistensi Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusi.
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan penandatanganan piagam BoP sekaligus menegaskan kepemimpinan Indonesia di tingkat global sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan. Kehadiran Indonesia juga diharapkan dapat menjadi penyeimbang moral dan politik agar proses rekonstruksi berjalan sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB.
Secara ketatanegaraan, partisipasi dalam BoP tetap harus berada dalam koridor hukum dan mekanisme kebijakan luar negeri yang akuntabel. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar keterlibatan internasional selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang. Dengan fondasi regulasi yang jelas, keikutsertaan Indonesia dalam BoP dapat memperkuat posisi tawar diplomasi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Di tengah polarisasi global, kehadiran Indonesia dalam BoP berpotensi memperkaya perspektif dan menegaskan pendekatan kemanusiaan. Sebagai negara demokratis besar di Asia Tenggara dan anggota aktif berbagai forum multilateral, Indonesia memiliki modal reputasi yang cukup untuk berperan sebagai jembatan dialog. Prinsip bebas aktif memungkinkan Indonesia menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, sekaligus menjaga konsistensi dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Partisipasi ini juga membuka ruang bagi penguatan diplomasi kemanusiaan, termasuk bantuan darurat, rehabilitasi infrastruktur, dan dukungan rekonstruksi pascakonflik. Keterlibatan tersebut bukan hanya simbolik, melainkan berorientasi pada langkah konkret yang dapat memberikan dampak langsung bagi warga sipil. Dalam kerangka ini, BoP dapat menjadi wadah kolaborasi internasional yang mempertemukan dimensi politik dan kemanusiaan secara seimbang.
Secara keseluruhan, BoP dalam bingkai konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif merefleksikan upaya Indonesia mengaktualisasikan mandat historisnya untuk berkontribusi pada ketertiban dunia. Keputusan bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza menunjukkan bahwa prinsip bebas aktif tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik kontemporer. Dengan landasan konstitusional yang kokoh serta komitmen terhadap perdamaian dan keadilan, Indonesia berupaya menempatkan diri sebagai penyeimbang yang konstruktif dan kredibel dalam percaturan global.
*) Penulis adalah Legal Affairs Writer di Garuda Loka Konsultan Hukum














