JAKARTA – Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi perhatian publik, tidak hanya dari sisi penyampaian aspirasi, tetapi juga perkembangan informasi yang menyertainya. Beragam kabar, foto, dan video terkait kegiatan tersebut beredar di ruang digital sehingga masyarakat diimbau lebih cermat sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi.
Kehati-hatian menjadi penting karena informasi mengenai aksi massa dapat dengan cepat menyebar melalui berbagai platform digital. Materi yang beredar juga tidak selalu disertai konteks yang lengkap sehingga berpotensi menimbulkan persepsi berbeda apabila diterima tanpa proses verifikasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan terkait aksi tersebut. Keterangan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.
“Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” tegas Budhi Hermanto.
Persoalan kepastian informasi menjadi semakin relevan ketika aktivitas masyarakat di ruang publik beririsan dengan kegiatan penyampaian pendapat. Masyarakat perlu membedakan informasi resmi, laporan lapangan, serta unggahan media sosial yang belum terverifikasi agar tidak terbawa narasi yang belum tentu sesuai fakta.
Di sisi lain, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta hak masyarakat lain yang menggunakan ruang publik. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyampaian aspirasi dapat berjalan damai tanpa menimbulkan gangguan yang tidak diperlukan.
Perhatian terhadap informasi yang beredar juga mencakup penggunaan kembali foto atau video lama dengan narasi seolah-olah menggambarkan situasi terkini. Pola tersebut dapat memengaruhi persepsi publik apabila tidak segera diperiksa berdasarkan sumber dan waktu kejadian.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai konteks menjadi salah satu tantangan di ruang digital.
“Itulah cara disinformasi bekerja. Sebuah penyesatan informasi yang belakangan makin menjadi penyakit di ruang-ruang digital,” ujar Dudung Abdurachman.
Karena itu, kemampuan masyarakat melakukan pemeriksaan informasi menjadi semakin penting. Informasi yang berasal dari sumber resmi maupun media kredibel dapat menjadi rujukan sebelum masyarakat mengambil kesimpulan atau meneruskan sebuah unggahan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan turut mengingatkan pentingnya meningkatkan kecermatan masyarakat ketika menerima informasi mengenai aksi publik.
“Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Sebelum membagikan suatu informasi, penting untuk memeriksa sumber, konteks, dan kebenarannya,” tambah Iwan Setiawan.
Dengan sikap kritis terhadap informasi, masyarakat dapat tetap mengikuti perkembangan aksi tanpa mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Ruang digital pun dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh informasi secara sehat, sekaligus mendukung suasana masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. (*)












