Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pemerintah menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam penunjukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isu yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditepis Istana sebagai informasi keliru yang dapat menyesatkan opini publik.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa jabatan Wamen tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh MK sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

banner 336x280

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan

Putusan MK tersebut secara tegas melarang menteri bukan wakil menteriuntuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN. Hasan menegaskan, pemerintah mematuhi sepenuhnya batasan yang diatur dalam amar putusan tersebut.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada, Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” lanjutnya.

Ia menuturkan bahwa praktik wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN bukanlah hal yang baru, karena sudah pernah terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” kata Hasan.

Hasan juga mengingatkan pentingnya membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum dalam keputusan MK. Hanya amar putusan yang bersifat mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan.

“Coba teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK. Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi dan tidak melanggar putusan MK,” tegasnya.

Pemerintah menilai bahwa penugasan Wamen sebagai komisaris merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola BUMN yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan ini juga dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara kementerian dan BUMN, tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.