Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke delapan puluh Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib menjaga kehormatan simbol negara. Pengibaran bendera bergambar bajak laut yang muncul di sejumlah daerah dipandang sebagai tindakan tidak pantas yang mencederai nilai-nilai kebangsaan.
Simbol seperti Bendera Merah Putih, lambang Garuda, dan lagu Indonesia Raya merupakan identitas kedaulatan yang tidak boleh dipermainkan. Momentum HUT RI adalah saat refleksi sejarah dan penguatan jati diri bangsa, bukan ajang glorifikasi budaya pop asing yang tidak sesuai dengan konteks kenegaraan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menertibkan atribut tak resmi dari ruang publik.
“Perayaan Hari Kemerdekaan adalah ruang untuk menanamkan nilai nasionalisme, bukan tempat untuk glorifikasi budaya luar yang justru dapat mengaburkan jati diri bangsa,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh media.
Langkah cepat juga diambil sejumlah daerah. Di Bandung dan Makassar, bendera bajak laut yang dipasang di lingkungan pemukiman telah dicopot dan diganti dengan simbol resmi negara. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga memberi edukasi langsung kepada warga tentang pentingnya menjaga kesakralan simbol negara.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, menyampaikan kecaman terhadap pengibaran bendera bergambar bajak laut dalam konteks perayaan kemerdekaan.
“Kami menolak keras segala bentuk penyalahgunaan simbol negara, termasuk pengibaran bendera bajak laut dalam konteks upacara kemerdekaan, ini mencerminkan rendahnya pemahaman sejarah dan jati diri nasional,” katanya.
Ia juga menambahkan, generasi muda perlu diperkuat literasi kebangsaannya agar tidak larut dalam budaya populer yang tidak sesuai konteks.
“Masyarakat harus dapat menyambut Hari Ulang Tahun ke delapan puluh Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air”, imbuhnya.
“Pemasangan Bendera Merah Putih harus mengikuti pedoman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, dan penggunaan atribut yang tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan sebaiknya dihindari agar makna peringatan kemerdekaan tetap terjaga”, pungkasnya.
Dirinya menekankan, kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang yang tidak boleh dikaburkan oleh euforia sesaat, serta menjaga marwah Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah, jati diri nasional, dan semangat para pendiri bangsa yang telah mengorbankan segalanya demi kedaulatan negara.-
[edRW]