RKUHAP Perkuat Perlindungan HAM dalam Proses Hukum Nasional

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Syafa Nabilla

Proses reformasi hukum nasional saat ini berada pada tahap krusial dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP menjadi langkah progresif yang digagas oleh pemerintah dan DPR, sejalan dengan prinsip supremasi hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perkembangan hukum yang dinamis dan kompleksitas tindak pidana menuntut inovasi strategis guna mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan inklusif.

banner 336x280

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana bertujuan untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, memiliki kepastian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Langkah ini mendapat sambutan positif melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, di mana Wakil Menteri Hukum menekankan bahwa RKUHAP bukan sekadar dokumen hukum, melainkan cerminan semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan sistem peradilan pidana bukan hanya aspek teknis formal, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara sebagai pelindung masyarakat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa sinergi antar pihak menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Komitmen perlindungan HAM semakin diperkuat dengan rekomendasi Komnas HAM. Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi, pengawasan yang ketat, pembatasan waktu penyidikan, serta pemberian ruang lebih besar bagi bantuan hukum sejak tahap awal, baik untuk tersangka maupun korban.

Komisioner Komnas HAM, Dr. Abdul Haris Semendawai, menyoroti perlunya pembaruan KUHAP agar lebih relevan dan mampu mencegah pelanggaran HAM selama proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus diawasi secara ketat agar tidak melanggar hak warga negara yang dijamin konstitusi. Pembatasan waktu penyidikan juga penting agar tersangka tidak mengalami ketidakpastian status hukum dalam jangka waktu lama.

Selain itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan pengadilan secara substansial. Dengan demikian, tindakan koersif seperti penahanan dan penggeledahan tidak hanya berdasarkan prosedur formal, tetapi harus melalui pemeriksaan materi oleh hakim independen. Penyidik diberi waktu toleransi selama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan persetujuan upaya paksa kepada pengadilan.

Tidak kalah penting, aspek hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian serius. Peneliti Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengajukan enam usulan agar RUU KUHAP dapat mengakomodasi nilai-nilai masyarakat adat dan melindungi hak-hak perempuan. Ia menyarankan agar proses penggeledahan menghormati upacara adat dan memberikan pengakuan tegas terhadap ruang hukum adat dalam RKUHAP.

Dinamika hukum nasional saat ini memasuki fase yang sangat penting. RKUHAP sedang dibahas secara intensif oleh pemerintah dan DPR, dengan target penyelesaian sebelum diberlakukannya KUHP baru pada awal 2026, sehingga keduanya dapat berlaku secara bersamaan. Komitmen kolaboratif dari berbagai pihak termasuk pemerintah, DPR, Komnas HAM, dan kalangan akademisi menunjukkan semangat reformasi hak asasi manusia yang mengedepankan pendekatan inklusif, bukan konfrontatif.

Meskipun terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak mengenai percepatan proses pembahasan, pemerintah justru memandang hal ini sebagai peluang untuk terus meningkatkan kualitas dialog dan keterlibatan publik. Pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan transparan, serta aktif menyempurnakan RKUHAP berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa RKUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat dan mampu menghadirkan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Reformasi Hukum Acara Pidana melalui RKUHAP merupakan bukti nyata komitmen pemerintah saat ini dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia pada setiap tahap proses hukum. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah proaktif, antara lain menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), membuka ruang dialog publik, serta menerima masukan konstruktif dari berbagai pihak. Ini bukan sekadar proses legislasi, melainkan upaya membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan substantif, manusiawi, dan selaras dengan perkembangan zaman.

RKUHAP mendapat banyak apresiasi positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai wujud nyata kemajuan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek formal, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif dan penghormatan HAM. Pemerintah dianggap berhasil menjawab kebutuhan zaman dengan mengakomodasi hak tersangka, korban, dan masyarakat luas.

RKUHAP adalah langkah strategis dan visioner pemerintah dalam mengawal reformasi hukum nasional, terutama dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia sepanjang proses peradilan pidana. Dengan memperkuat hak-hak individu dan menerapkan mekanisme pengawasan yang transparan serta efektif, RKUHAP membuka jalan bagi terwujudnya sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dan keseriusan dalam menghadapi tantangan, menjadikan semangat inklusif dan kolaboratif sebagai pondasi utama penyempurnaan regulasi ini. KUHAP baru yang modern ini diyakini akan menjadi tonggak penting bagi tegaknya negara hukum yang adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

)*Penulis merupakan pengamat HAM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.