Jakarta – Kepala Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi daring.
“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Kepala PPATK.
Ivan mengungkapkan, tercatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi. Pemblokiran ini berlaku baik untuk e-wallet yang aktif bertransaksi maupun yang terbengkalai atau dormant. Ia menjelaskan, penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan rekening nganggur di bank konvensional.
Sebelumnya, PPATK juga telah menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut terdapat banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sepanjang 2023, PPATK menerima laporan dari perbankan terkait 12.097 rekening yang diduga menampung deposit judi daring, serta 7.577 akun e-wallet yang digunakan untuk tujuan serupa. Pada 2024, PPATK mengungkap lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi judi daring, yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay. Dugaan ini muncul dari lonjakan transaksi top-up satu arah tanpa adanya transaksi keluar.
Sejalan dengan langkah tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengintensifkan pengawasan dana bantuan sosial (bansos) agar tidak disalahgunakan untuk judi daring.
“Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.” Ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Peringatan ini dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data penerima bansos. Verifikasi dilakukan menyeluruh, termasuk pengecekan rekening dan transaksi penerima, dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei lapangan dan analisis profil rekening.
“Jika ditemukan rekening KPM digunakan untuk judi daring atau memiliki saldo tidak wajar, rekening tersebut akan dibekukan dan penerimanya dicoret dari daftar bansos,” tegas Mensos.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada penerima manfaat yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan syarat menyertakan bukti valid. Kemensos mengimbau penerima bansos memanfaatkan dana untuk kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
“Bansos adalah bantuan untuk meringankan beban ekonomi, bukan untuk disalahgunakan. Mari gunakan dengan bijak,” pesan Mensos.
[w.R]