BANTUL—Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bantul mengungkap sebanyak 135 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Bantul sepanjang Januari hingga pekan pertama Desember 2024 ini.
“Dari 135 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama 2024, tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar 79 orang dan pengguna 56 orang,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Jeffry menjelaskan kasus narkoba yang diungkap jajaran kepolisian tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 23 kasus, kemudian kasus psikotropika 56 kasus dan obat-obatan berbahaya (obaya) 56 kasus.
“Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama pengungkapan kasus narkoba pada 2024 berupa ganja 26,40 gram, shabu 19,08 gram, psikotropika 911 tablet dan obaya 12.937 butir,” katanya.
Lebih lanjut Jeffry mengatakan, Polres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” katanya.
Dia mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas di tahun 2045.
“Demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045, sehingga diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan,” katanya.
Dia juga berharap berbagai pihak dapat berperan dengan menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) mulai dari kampanye anti penyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba.