Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Perkuat Jati Diri Bangsa

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), menandai langkah monumental dalam penguatan identitas dan jati diri bangsa yang berakar pada kekayaan warisan budaya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi budaya dalam perjalanan bangsa serta upaya pelestarian nilai-nilai luhur Nusantara di tengah derasnya arus globalisasi.

Penetapan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sebuah tonggak strategis untuk memperkuat filosofi hidup bangsa yang tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Tanggal 17 Oktober dipilih bukan tanpa alasan—hari tersebut merujuk pada lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang secara resmi menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai identitas nasional.

banner 336x280

“Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman. Hari Kebudayaan adalah momentum untuk mempertegas nilai-nilai itu dalam kehidupan bangsa,” ujar Fadli Zon.

Gagasan penetapan Hari Kebudayaan Nasional merupakan buah pemikiran kolektif para budayawan, khususnya yang berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak awal 2025, para seniman dan pelaku budaya yang tergabung dalam Tim Garuda Sembilan Plus melakukan kajian intensif, melibatkan akademisi dan pelaku seni dari berbagai latar tradisi hingga kontemporer.

Maestro ketoprak asal Yogyakarta, Nano Asmorodono, menjadi salah satu penggagas utama penetapan HKN. Ia mengungkapkan bahwa timnya merujuk pada momentum historis penetapan lambang negara sebagai basis filosofis dan simbolik yang kuat. Dalam perjalanannya, kajian ini turut diperkuat melalui berbagai forum diskusi dan focus group discussion (FGD) bersama sanggar-sanggar seni dan pelajar dari 37 provinsi di Indonesia.

“Ini bukan keputusan mendadak. Kami menggali nilai sejarah, melakukan dialog lintas budaya, dan menyampaikan hasilnya ke Kementerian Kebudayaan pada Januari lalu,” ujar Nano.

Menurut Nano, keragaman budaya di Indonesia tidak hanya tampak dalam perbedaan bahasa antarwilayah, tetapi juga dalam sistem nilai, adat, dan ekspresi seni yang berkembang dari ribuan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Penetapan Hari Kebudayaan menjadi wujud pengakuan atas keberagaman tersebut sekaligus bentuk penguatan terhadap persatuan nasional.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan pemerintah lahir dari aspirasi para pelaku budaya, bukan sekadar simbolik atau cocoklogi. Ia menyebut bahwa pemerintah menerima masukan yang kuat dari para seniman dan budayawan tentang pentingnya adanya satu hari khusus untuk mengapresiasi dan memberi tempat bagi budaya dalam pembangunan nasional.

“Penetapan 17 Oktober adalah hasil komunikasi dengan para pelaku seni dan budaya. Tujuannya agar budaya tidak hanya diingat, tapi juga diberi ruang nyata dalam pembangunan,” jelas Hasan.

Lebih dari itu, Hasan menambahkan, keputusan ini memberi pesan penting bahwa pembangunan Indonesia ke depan tidak hanya dilandasi oleh pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga nilai-nilai budaya yang memperkuat karakter bangsa.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap Hari Kebudayaan Nasional menjadi momen reflektif sekaligus afirmatif bagi seluruh elemen bangsa untuk menempatkan budaya sebagai landasan utama dalam menyongsong masa depan Indonesia yang berkepribadian, berdaulat, dan berdaya saing global. [-red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.