Pemerintah Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Daring, OJK Siap Blokir Ribuan Rekening

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi daring dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga digunakan oleh dua pelaku utama kasus judi daring berinisial OHW dan H.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa langkah ini akan dikoordinasikan dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

banner 336x280

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica, Minggu (25/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini penting agar pemblokiran rekening dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Dengan bekerja sama lintas lembaga, diharapkan tidak ada celah bagi para pelaku untuk memindahkan dana hasil kejahatannya ke rekening lain atau menyamarkan transaksi melalui jalur keuangan formal. Hal ini juga menjadi bentuk nyata dari sinergi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik judi daring.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Friderica, dampak judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan dapat merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi keuangan mencurigakan yang mengindikasikan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap OHW dan H, dua tersangka TPPU hasil judi daring, serta menyita uang Rp530,05 miliar dari 4.656 rekening, 197 rekening yang diblokir, obligasi Rp276,5 miliar, dan empat mobil mewah.

Langkah tegas pemerintah melalui koordinasi lintas lembaga seperti OJK, Polri, dan PPATK menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judi daring hingga ke akar-akarnya. Pemblokiran ribuan rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal ini diharapkan dapat memutus aliran dana dan melemahkan jaringan kejahatan yang merugikan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.