Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga Berantas Judi Daring

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring yang semakin mengkhawatirkan dan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, serta integritas sistem keuangan nasional. Dalam berbagai kesempatan, lembaga-lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif dan sistematis dalam menghadapi kejahatan digital terorganisir ini. Upaya tersebut telah menghasilkan capaian konkret berupa pemblokiran rekening mencurigakan, penurunan nilai transaksi, serta peningkatan edukasi publik di berbagai wilayah Indonesia.

banner 336x280

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pendekatan tunggal seperti pemutusan akses terhadap situs-situs judi daring saja tidak cukup memberikan efek jera. Oleh sebab itu, pemerintah memperkuat strategi dengan memutus jalur keuangan yang menopang aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa pembekuan rekening pelaku menjadi langkah krusial karena konten digital bisa dibuat ulang dengan mudah, sementara rekening bank jauh lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir.

Sejak Oktober 2024 hingga akhir Juli 2025, Komdigi telah berhasil menurunkan hampir 2,5 juta konten negatif di ruang digital, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya berhubungan langsung dengan judi daring. Keberhasilan tersebut diperoleh melalui kombinasi laporan masyarakat dan teknologi pemantauan otomatis berbasis sistem crawling. Namun demikian, pelaku judi daring semakin kreatif dalam menghindari deteksi, termasuk dengan memanfaatkan algoritma dan format baru untuk promosi terselubung di media sosial.

Lebih lanjut, Meutya menyambut baik langkah PPATK dalam melakukan pelacakan rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas judi daring. Kolaborasi lintas sektor ini akan membuat upaya penindakan semakin sistematis dan efektif. Kombinasi antara pengawasan konten digital dan pelacakan transaksi keuangan dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku secara menyeluruh. Sektor perbankan juga perlu memperketat prosedur pembukaan rekening agar tidak dimanfaatkan kembali oleh jaringan pelaku.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa kebijakan penghentian sementara rekening tidak aktif atau dormant yang diterapkan sejak Mei 2025 telah membawa dampak signifikan dalam menekan aktivitas judi daring. Ia menyebut bahwa frekuensi transaksi deposit judi daring menurun drastis dari 33 juta kali pada April menjadi hanya sekitar 7 juta kali pada Mei. Penurunan tersebut bahkan berlanjut hingga Juni dengan hanya 2,79 juta transaksi.

Ivan juga menjelaskan bahwa lonjakan transaksi pada bulan April berkaitan dengan periode Idulfitri, di mana banyak dana masyarakat beredar dan sebagian disalahgunakan untuk judi daring. Transaksi judi daring sempat mencapai Rp5,08 triliun pada April sebelum menurun menjadi Rp1,50 triliun pada Juni 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa intervensi pemerintah melalui penutupan rekening dormant mampu secara langsung menurunkan aktivitas keuangan ilegal tersebut.

Selain itu, PPATK telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant berdasarkan data dari industri perbankan. Sebagian besar rekening tersebut telah dikembalikan kepada pihak bank untuk proses reaktivasi setelah tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. Dalam proses ini, PPATK tetap memastikan pemutakhiran data nasabah dilakukan melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi daring. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dari 17.026 rekening yang diblokir pada bulan sebelumnya. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Komdigi sebagai bagian dari upaya lintas sektor memberantas kejahatan keuangan digital.

Selain pemblokiran, OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti proses penutupan rekening berdasarkan identitas kependudukan serta memperkuat penerapan Enhanced Due Diligence (EDD). OJK kini tengah menyusun aturan baru terkait rekening tidak aktif agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pelaku judi daring maupun tindak pidana lainnya. Disisi lain, bank sudah mulai aktif melakukan pemantauan digital internal atau cyber patrol, menganalisis profil nasabah, serta mengawasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan rekening.

Satgas Pemberantasan Judi Daring yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini. Pihak OJK menekankan pentingnya upaya yang tidak bersifat terpisah-pisah, melainkan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari deteksi konten, pelacakan rekening, hingga penindakan hukum terhadap pelaku.

OJK memberi ruang bagi perbankan untuk tetap berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meski di tengah tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Dengan sinergi lintas lembaga yang semakin solid dan responsif, pemerintah diyakini akan semakin efektif dalam memutus mata rantai praktik judi daring yang merugikan masyarakat dan negara.

Upaya pemberantasan judi daring menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga integritas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan publik. Kolaborasi antara regulator, kementerian teknis, lembaga intelijen keuangan, dan pelaku industri perbankan menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan pemberantasan judi daring di Indonesia. Pemerintah pun terus mendorong kesadaran kolektif masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merusak masa depan ekonomi dan sosial bangsa.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.