Pemerintah Perkuat Kebijakan Antikorupsi di Semua Sektor

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan antikorupsi di seluruh sektor kehidupan, baik melalui pendekatan hukum maupun peningkatan kesadaran publik.

Salah satu upaya terbaru adalah peluncuran Kampanye Antikorupsi 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi digagas sebagai gerakan nasional untuk membangun budaya integritas.

banner 336x280

“Kampanye ini kami jalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari. Semua elemen masyarakat harus terlibat aktif, bukan hanya KPK, untuk bersama-sama memberantas korupsi,” ujar Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Kampanye tersebut mengusung sembilan nilai integritas yang dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

Kegiatan-kegiatan yang menyertainya menyasar berbagai kalangan, termasuk program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), dan kampanye digital seperti Suara Antikorupsi.

“Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat dengan pendekatan yang lebih segar dan dekat dengan keseharian mereka, salah satunya melalui media sosial dan kampanye digital. Ini penting agar pesan antikorupsi semakin membumi,” jelas Wawan.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menambahkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi lebih luas, termasuk dengan sektor swasta dan pemerintah daerah.

“Kita akan ajak, ayo sama-sama kita produksi iklan layanan masyarakat. Atau masyarakat juga bisa ikut dalam ACFFEST. Ini bagian dari kontribusi nyata memberantas korupsi,” ujarnya.

Di tingkat global, pemerintah juga tengah memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi melalui kerja sama internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Indonesia berkomitmen bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention sebagai bagian dari syarat keanggotaan OECD.

“Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention,” kata Airlangga.

Konvensi ini memberikan dasar hukum untuk memberantas praktik penyuapan lintas negara, termasuk oleh korporasi.

“Dengan bergabung, kita akan memiliki tools untuk menangani kasus foreign bribery, yang selama ini belum bisa diusut karena keterbatasan regulasi,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi dari tingkat lokal hingga global, demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan di semua sektor.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.