Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pembatasan Layanan VoIP di Indonesia

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Puteri Tania Handayani *)

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada beredarnya kabar yang tidak akurat terkait wacana pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call. Kabar tersebut menyebar cepat dan menimbulkan keresahan di ruang publik digital. Namun, informasi itu dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana, tidak ada pembahasan, dan tidak ada kebijakan yang diarahkan untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet di Indonesia.

banner 336x280

Langkah klarifikasi diambil secara tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap arah kebijakan digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pemerintah tidak pernah merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan layanan komunikasi digital seperti WhatsApp Call. Pemerintah menyadari pentingnya akses komunikasi yang terbuka dan inklusif sebagai pilar utama dalam mendorong percepatan transformasi digital.

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong keterbukaan akses digital bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam era transformasi digital yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional, pemerintah menempatkan kebebasan berkomunikasi dan akses teknologi sebagai bagian dari hak digital masyarakat. Dengan demikian, kabar tentang pembatasan layanan VoIP bukan hanya tidak berdasar, tapi juga bertentangan dengan semangat inklusi digital yang selama ini dikembangkan.

Meutya Hafid juga menjelaskan, Kementerian Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Masukan ini terkait penataan ekosistem digital nasional, khususnya menyangkut hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan. Namun, Menkomdigi menegaskan bahwa masukan tersebut tidak pernah masuk dalam forum pembahasan kebijakan, apalagi menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

Langkah cepat klarifikasi ini mencerminkan kesigapan pemerintah dalam merespons dinamika publik dan menunjukkan kepemimpinan digital yang bertanggung jawab. Bahkan, Meutya meminta jajaran kementerian untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan bahwa tidak ada arah kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital. Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila keresahan telah timbul akibat simpang siur informasi tersebut.

Di saat yang sama, pemerintah tetap fokus menjalankan program prioritas nasional di bidang digital. Ini termasuk perluasan akses internet ke wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan keamanan dan perlindungan data pribadi. Semua upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga akses layanan komunikasi tetap terbuka, tapi juga meningkatkan kualitas dan keamanannya.

Meskipun isu ini sempat menimbulkan kegaduhan, sejumlah pelaku industri menyambut baik inisiatif regulasi yang bertujuan menjaga kualitas layanan komunikasi nasional. Salah satunya adalah PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST), yang menyatakan kesiapan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan penyedia VoIP ilegal. Corporate Secretary JAST, Nathania Olinda, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk membatasi hanya terhadap penyelenggara VoIP yang tidak memiliki izin, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut Nathania, regulasi tersebut bukanlah upaya pembatasan terhadap akses masyarakat, melainkan langkah perlindungan terhadap konsumen dan industri. Dengan memastikan hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi, pemerintah menjaga keteraturan pasar dan meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan. Artinya, masyarakat tetap dapat menikmati layanan VoIP seperti WhatsApp Call tanpa gangguan, dengan jaminan bahwa layanan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan perlindungan data.

Narasi positif yang dibangun oleh pemerintah dalam hal ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital Indonesia tidak dibangun di atas pelarangan atau pembatasan, melainkan pada asas keterbukaan, kolaborasi, dan perlindungan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang menjamin ruang digital tetap bebas namun bertanggung jawab, sekaligus memastikan ekosistem teknologi yang sehat dan adil.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya meningkatkan literasi digital. Di tengah banjir informasi yang tidak semuanya dapat dipercaya, kemampuan untuk menyaring dan memverifikasi kabar menjadi keahlian yang mutlak diperlukan. Informasi yang belum jelas kebenarannya sebaiknya tidak disebarluaskan, apalagi jika berpotensi menyesatkan dan meresahkan.

Kini saatnya publik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi penjaga ruang digital yang sehat. Pemerintah telah memberikan klarifikasi yang tegas, dan tugas kita bersama adalah menguatkan semangat kolaboratif demi mendukung percepatan transformasi digital Indonesia.

Dengan kerja sama semua pihak pemerintah, industri, media, dan masyarakat Indonesia akan mampu mempercepat transformasi digital nasional secara merata dan berkelanjutan. Saatnya masyarakat tidak lagi ragu. Pemerintah menjamin hak digital rakyat tetap utuh, tidak terganggu oleh isu menyesatkan, dan terus dilindungi dengan kebijakan yang transparan, adil, dan berpihak pada kemajuan bersama.

Tidak ada pembatasan. Tidak ada pelarangan. Yang ada hanyalah komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang inklusif, terbuka, dan berdaulat di era teknologi.

*Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Digital

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.