Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam menghadapi potensi meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global dan nasional. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, pemerintah memastikan keterlibatan lintas instansi untuk memperkuat upaya mitigasi dan penanganan ancaman gelombang PHK di berbagai sektor industri. Langkah ini merupakan wujud responsif pemerintah terhadap kondisi ketenagakerjaan yang berpotensi terdampak oleh perlambatan ekonomi, penyesuaian bisnis, serta perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.
Pembentukan Satgas PHK merupakan bagian dari strategi antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan keberlangsungan usaha. Satgas ini bertugas untuk memetakan potensi kerawanan PHK, melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendorong solusi konkret yang dapat membantu dunia usaha dan pekerja agar tetap bertahan dalam situasi sulit.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, satgas ini tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan banyak instansi.
“Satgas PHK ini tidak hanya bicara tentang memitigasi PHK, tapi akan meng-cover dari hulu ke hilir. Maka tidak hanya Kemenaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Jadi kita berharap bisa mereview regulasi atau kebijakan yang ada yang mungkin berdampak kepada kondisi ekonomi dan seterusnya.” ujar Yassierli.
Pemerintah juga menyadari bahwa kondisi global yang fluktuatif turut memengaruhi keputusan bisnis di tingkat nasional. Perubahan tren konsumsi, kenaikan biaya produksi, hingga pergeseran pola kerja akibat digitalisasi menjadi faktor-faktor yang perlu direspon dengan cermat. Oleh karena itu, Satgas PHK juga berperan sebagai forum konsultatif bagi dunia usaha dalam merumuskan kebijakan internal yang berpihak pada keberlanjutan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mendukung pembentukan Satgas PHK yang diusulkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“Saya tertarik, dengan usulan adanya Satgas PHK inj. Ini suatu usul yang sangat baik, saya terima kasih,” ujar Prabowo.
Ia menilai, pembentukan Satgas PHK merupakan gagasan yang penting. Dia pun mendorong agar satgas tersebut segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, serikat buruh, kalangan akademisi, rektor, hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi dampak PHK. Dengan demikian, tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap pekerja, tetapi keberadaan Satgas PHK juga menjaga kepercayaan dunia usaha dalam berinvestasi dan mempertahankan kegiatan produksi di Indonesia.
*
[edRW]