Jakarta – Aparat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menggerebek sindikat judi daring bertaut jaringan internasional asal China dan Kamboja, yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam operasi serentak yang dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras, polisi menangkap 22 tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi utama, yakni perumahan Cibubur Country di Bogor, dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, serta di perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
“Situs judi daring yang dikendalikan para tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Adapun domain yang mereka gunakan di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899,” ujar Djuhandhani.
Dalam operasinya, para pelaku bertugas menyebarkan promosi dan iklan judi daring kepada masyarakat. Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini memanfaatkan kartu perdana yang sudah teregistrasi dan menggunakannya untuk mengaktifkan akun WhatsApp.
“Setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan untuk mengirimkan iklan judi daring secara acak melalui broadcast WhatsApp. Masing-masing sindikat bahkan bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp per hari,” ungkap Djuhandhani.
Lebih lanjut, komunikasi antara pelaku di Indonesia dan jaringan utama di China-Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp, dengan tujuan berbagi data nomor ponsel dan omset harian dari aktivitas judi daring. Dana hasil operasional haram ini kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) serta ditransaksikan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan lewat sejumlah payment gateway.
“Pelaku menyamarkan aliran uang seolah berasal dari jual beli barang. Keuntungan mereka mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun,” jelasnya.
Sementara itu, keberhasilan serupa juga dicapai oleh Polda Bali yang berhasil membongkar sindikat pengumpul data pribadi untuk keperluan judi daring internasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, mengungkap bahwa sindikat yang dikendalikan oleh pelaku bernama Constantin dan lima rekannya telah beroperasi sejak September 2024.
“Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi daring oleh jaringan di sana,” ungkap Ranefli.
Menurut Ranefli, pelaku menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pengemudi ojek daring dan penjaga toko, untuk dijadikan sasaran pembukaan rekening bank.
“Sudah ada ratusan rekening dikirim ke Kamboja, dan sindikat ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.
Keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan judi daring lintas negara ini menegaskan ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif kejahatan digital.
Pemerintah terus mendorong kolaborasi antar-instansi, termasuk kepolisian, OJK, PPATK, dan Kemkomdigi, guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan menjaga integritas ruang digital nasional.-
[edRW]