Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemblokiran terhadap fitur panggilan suara berbasis internet (Voice Over Internet Protocol/VoIP) di berbagai platform digital seperti WhatsApp, Telegram, Signal, dan lainnya. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menepis kabar yang tidak berdasar yang beredar di masyarakat dan memastikan tid-ak ada intervensi pemerintah terhadap kebebasan berkomunikasi secara digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengungkapkan dan meluruskan kabar yang menyebutkan adanya rencana pemerintah membatasi layanan VoIP.
“Pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” tegas Meutya.
Pihaknya menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital. Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
“Masukan ini belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian,” jelasnya.
Senada, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan mengatakan pihaknya menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak langsung menyimpulkan bahwa pemerintah membatasi ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Jangan langsung menyimpulkan bahwa pemerintah membatasi ruang digital tanpa bukti yang valid,” katanya.
Sementara itu, pengamat teknologi dan keamanan siber dari ICT Institute, Heru Sutadi, menilai gangguan VoIP dapat dipicu oleh banyak faktor, mulai dari pembaruan sistem, pemeliharaan server, hingga beban jaringan yang tinggi di jam-jam sibuk.
“Spekulasi yang berkembang cepat di media sosial seringkali tidak berdasar dan mengabaikan berbagai kemungkinan teknis,” ungkap Heru.
Kominfo menyatakan akan terus berkoordinasi dengan platform-platform digital global guna memastikan kelancaran layanan di Indonesia. Masyarakat yang mengalami gangguan diminta melaporkan melalui saluran resmi seperti aduankonten.id atau kanal layanan konsumen milik operator seluler.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital yang terbuka dan inklusif, serta menghormati kebebasan berkomunikasi masyarakat. Hingga kini, tidak ditemukan bukti teknis maupun regulasi yang membatasi panggilan VoIP di Indonesia