Sorong – Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menegaskan penolakan terhadap gerakan separatis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang mulai muncul di wilayah Papua Barat Daya. Gerakan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serupa dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama ini diketahui mengusung agenda separatisme bersenjata.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, dalam pernyataan resmi di Sorong, menolak keras segala bentuk aktivitas dan pernyataan NFRPB yang dinilai sebagai upaya pemisahan dari Indonesia.
“Apa yang dilakukan Abraham Goram dengan mengakui diri sebagai Staf Khusus NFRPB dan mengakui Negara Federal Republik Papua Barat merupakan sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi,” jelas Orideko Burdam.
Bupati Burdam mengapresiasi langkah cepat Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam merespons gerakan ini.
Pernyataan Abraham Goram Gaman pada 14 April 2025 atas nama NFRPB dipandang sebagai bentuk makar yang tidak dapat ditoleransi. Burdam menegaskan bahwa Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, adalah bagian sah dan tidak terpisahkan dari NKRI.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Raja Ampat wajib menjaga persatuan dan kesatuan, serta menolak setiap upaya separatis yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam penegakan hukum terhadap NFRPB.
“Jadi nanti akan dilihat dari segi hukumnya apakah mereka bersenjata ataupun makar, maka TNI siap mendukung Polri dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Brigjen Totok.
Ia juga mengingatkan bahwa Papua adalah bagian sah dari Indonesia berdasarkan hasil Pepera yang telah diakui dunia internasional, seraya menyinggung bahwa tidak boleh ada klaim sepihak seperti yang dilakukan kelompok separatis OPM.
“Dari Sabang sampai Merauke, itu wilayah kita. Jadi tidak ada pernyataan-pernyataan lain di luar itu… Bahwa sudah diputuskan pada saat Pepera itulah sahnya negara Indonesia yang diakui oleh dunia internasional,” katanya.
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thaba menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami pikir ini jadi satu-satunya upaya yang akan kita lakukan untuk menegaskan bagaimana negara hadir memberikan tindakan yang tegas kepada kelompok-kelompok yang mencoba untuk mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” tegasnya. [^]