Oleh : Aria Seto )*
Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kerusakan mental yang menjalar tanpa pandang usia, status sosial, maupun latar pendidikan. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya memberantas praktik ilegal ini, namun keberhasilan sejati hanya dapat dicapai jika masyarakat turut ambil bagian secara aktif.
Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi perjudian daring dengan membongkar markas judi online yang berkedok warung kopi di wilayah Jakarta Barat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Penelusuran bermula dari patroli siber Unit 2 Subdirektorat Tahbang/Resmob yang menemukan situs scamming berkedok permainan slot dengan alur transaksi menuju dua rekening atas nama SBU dan JPM.
Dari penelusuran digital, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Tangerang Selatan, namun para pelaku tidak ditemukan. Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Fakta ini mengindikasikan bahwa para pelaku judi online tidak hanya bekerja dalam jaringan yang canggih, tetapi juga pandai bersembunyi dan beradaptasi dengan situasi.
Dalam pengungkapan ini, pelaku SBU diketahui berperan sebagai admin yang mengelola operasional situs, sementara JPM menjadi penyedia dan pengurus utama website slot scamming. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua rekening bank, satu laptop, dan tiga ponsel yang diduga menjadi perangkat utama menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa negara tidak memberi ruang bagi aktivitas digital yang merusak mental generasi bangsa.
Namun, penindakan hukum tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran kolektif akan bahaya besar dari judi online. Sebab, judi dalam bentuk digital ini tidak lagi bersifat kasat mata seperti di masa lalu. Kini, perjudian bisa dilakukan dari kamar pribadi, di sela-sela jam kerja, bahkan secara sembunyi-sembunyi oleh anak-anak muda yang memiliki akses internet.
Ketika permainan uang ini diromantisasi sebagai cara cepat memperoleh kekayaan, maka sesungguhnya masyarakat tengah diarahkan menuju kehancuran perlahan-lahan. Judi online memanipulasi harapan, menumpulkan daya pikir kritis, dan menciptakan ketergantungan mental yang sama bahayanya dengan kecanduan narkoba.
Lebih jauh, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menguatkan kekhawatiran itu. Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, kini terdapat tren baru dalam metode transaksi judi online, yakni penggunaan mata uang kripto dan sistem pembayaran QRIS. Perubahan metode ini terjadi karena sistem pengawasan terhadap jalur perbankan dan e-wallet sudah semakin ketat.
Dengan kata lain, para pelaku tidak pernah berhenti berinovasi untuk menghindari pantauan. Mereka selalu satu langkah lebih cepat, dan inilah tantangan nyata bagi aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan lain.
Dalam konteks ini, PPATK menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat. Pengawasan dan penindakan tidak bisa berjalan sendiri tanpa disertai dengan kesadaran publik untuk menjauhi praktik judi daring. Kunci keberhasilan pemberantasan terletak pada sinergi: aparat bekerja keras menangkap dan menutup akses, sementara masyarakat berperan mencegah penyebaran melalui edukasi, pelaporan, serta menolak ikut terlibat.
Tidak kalah penting, keluarga dan institusi pendidikan juga harus mengambil peran utama dalam membangun benteng moral sejak dini. Remaja dan anak-anak perlu dikenalkan pada literasi digital yang sehat, agar mereka mampu mengenali dan menolak jebakan digital yang bersifat merusak.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa judi daring menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial secara perlahan. Ketika seseorang terjerat, maka bukan hanya dirinya yang menderita, tetapi juga keluarganya, pekerjaannya, bahkan masa depannya. Berbagai kasus menunjukkan bahwa pelaku judi daring kerap mengalami kebangkrutan, konflik rumah tangga, gangguan kejiwaan, hingga tindakan kriminal lain demi melunasi kerugian. Ini adalah bukti nyata bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman sistemik bagi kesehatan mental masyarakat.
Melihat masifnya praktik ini, maka upaya pemerintah melalui kepolisian, PPATK, dan instansi lainnya patut diapresiasi. Namun apresiasi saja tidak cukup. Kita semua harus terlibat dalam perjuangan panjang ini, karena efeknya begitu dekat dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada lingkungan yang benar-benar aman jika penghuninya tidak berani mengatakan tidak pada praktik judi digital. Dunia maya harus dibersihkan secara menyeluruh, dan itu hanya bisa tercapai bila setiap individu memiliki kesadaran dan keberanian untuk melawan.
Pemberantasan judi daring adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan bangsa. Jika kita ingin melihat generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara mental dan kuat secara moral, maka kita harus memutus rantai normalisasi perjudian sejak sekarang. Karena di balik iming-iming jackpot dan kemudahan akses, tersimpan potensi kehancuran yang tidak terlihat namun sangat nyata. Mari kita dukung bersama langkah-langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online, dan menjadi bagian dari masyarakat yang peduli, sadar, dan berani menolak segala bentuk perjudian demi kehidupan yang lebih bermartabat.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)