Dorong Transparansi Tata Kelola Lahan Negara untuk Cegah Korupsi

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh Raras Ayu Palapa *)

Tata kelola lahan negara menjadi salah satu sektor strategis yang rawan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dalam praktiknya, perolehan dan pengelolaan lahan negara kerap diwarnai oleh tumpang tindih kepemilikan, konflik hukum, hingga dugaan praktik mafia tanah. Untuk itu, pemerintah melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menaruh perhatian serius terhadap isu ini dengan mendorong transparansi dan penguatan sistem dalam pengelolaan tanah negara.

banner 336x280

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendorong Badan Bank Tanah sebagai lembaga strategis negara agar memperkuat regulasi dan prosedur kerja yang akuntabel. Badan Bank Tanah dibentuk untuk mengelola aset tanah negara secara profesional serta menghindari sengkarut kepemilikan yang selama ini kerap menjadi celah munculnya korupsi. Dalam hal ini, KPK menegaskan pentingnya kejelasan aturan dan tata laksana yang transparan guna menutup peluang terjadinya praktik koruptif.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menilai bahwa celah korupsi dalam sektor pertanahan sangat terbuka lebar, terutama ketika proses pemberian izin tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang kuat. Dalam beberapa kasus, perolehan tanah seringkali dibarengi dengan imbal balik yang tidak semestinya, atau terjadi transaksi di bawah meja yang merugikan negara. Oleh karena itu, kejelasan dalam Standard Operating Procedure (SOP) menjadi alat penting dalam menutup potensi penyimpangan tersebut.

KPK memandang bahwa kehadiran Badan Bank Tanah akan mampu memberikan solusi konkret dalam mengamankan aset negara dan memberantas mafia tanah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga ini dengan kementerian, lembaga lain, hingga pemerintah daerah, agar seluruh rantai pengelolaan tanah dapat diawasi secara terpadu. Ia meyakini bahwa jika pengelolaan tanah dilakukan secara optimal dan profesional, maka problem klasik seperti alih fungsi lahan dan konflik kepemilikan bisa diminimalisir. Upaya ini juga mencakup pembenahan persepsi publik terhadap urusan pertanahan. Dengan didukung oleh KPK sebagai mitra pengawasan, maka pengelolaan aset negara pun dapat berjalan semakin baik.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik dukungan dan pendampingan dari KPK dalam mengawal tata kelola tanah negara. Ia mengakui bahwa konflik pertanahan sangat kompleks dan tidak jarang melibatkan gugatan hukum bahkan setelah tanah dinyatakan clean and clear. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan tanah tidak bisa dilakukan secara sepihak, namun harus melibatkan pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Selain untuk kepentingan negara, kehadiran Badan Bank Tanah juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara sah dan tertib. Dunia usaha memerlukan kepastian bahwa tanah yang digunakan telah legal, tidak dalam sengketa, dan tidak berisiko hukum di kemudian hari. Kepastian hukum inilah yang menjadi prasyarat penting dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, upaya peningkatan tata kelola lahan negara juga menyentuh aspek sosial dan keadilan agraria. DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, turut berperan aktif dalam memastikan bahwa pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya berjalan secara adil dan tidak menimbulkan ketimpangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pasaman Barat, Evi menegaskan bahwa pengelolaan HGU harus berorientasi pada kesejahteraan petani dan masyarakat lokal, bukan semata-mata keuntungan korporasi.

Keterlibatan legislatif dalam pengawasan tata kelola lahan menjadi aspek penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan bahwa pengelolaan lahan negara bukan hanya domain eksekutif, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. DPRD tidak hanya berfungsi mengawasi, tetapi juga melindungi hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak.

Kebijakan pertanahan harus menjamin keberlanjutan usaha tani yang berbasis pada kepentingan masyarakat. Pengelolaan tanah yang berkeadilan merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah, pengurangan ketimpangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan petani. Karena itu, prinsip keadilan sosial harus selalu hadir dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah negara.

Pertemuan antara KPK dan Badan Bank Tanah baru-baru ini menjadi titik awal dari penjajakan kerja sama yang lebih konkret dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan penertiban pengelolaan aset negara. Rencana perjanjian kerja sama yang akan dirumuskan secara teknis diharapkan mampu mengintegrasikan peran kedua lembaga dalam memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan tata kelola yang lebih baik, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas. Transparansi, pengawasan ketat, serta perlindungan hukum dalam pengelolaan tanah negara adalah langkah penting dalam mewujudkan reformasi agraria yang inklusif dan berkeadilan. Dengan komitmen kuat dari berbagai pihak, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari belenggu mafia tanah dan menjadikan aset negara sebagai penopang utama pembangunan yang berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.