Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara telah dilakukan secara transparan dan tata kelola yang baik.
Menurut Mahendra, OJK tidak mengatur secara khusus besaran dividien yang dibagikan maupun rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN.
Mahendra Siregar menyebutkan pembagian dividen yang dilakukan BUMN harus menerapkan tata kelola baik termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, ada sejumlah ketentuan yang mengatur bank wajib memiliki kebijakan dividen berupa besaran dividen yang dibagikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu.
Kemudian dalam pembagian dan pertimbangan dividen itu, maka lembaga jasa keuangan atau dalam hal ini bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing.
“Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham. Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum,” ujar Mahendra.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya sudah menyetujui penunjukkan salah satu BUMN yang ditetapkan menjadi Holding Investasi Danantara.
BUMN yang belum diungkapkan namanya itu memang selama ini bergerak di bidang investasi, sehingga ditunjuk sebagai Holding Investasi Danantara alias Danantara Investment Management.
“Saya sudah tanda tangan. Nanti proses, mudah-mudahan 1-2 minggu jadi,” kata Erick.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar seluruh investasi Danantara memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik untuk investasi sektor hilirisasi hingga energi bersih.
“Penekanan di tata kelola, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Juga ditekankan agar BUMN ini menjadi lebih baik dan menjadi penggerak, terutama dalam hal penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Rosan.
Kepercayaan yang dibangun melalui transparansi ini diyakini akan mendukung pertumbuhan investasi jangka panjang Danantara serta meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional.
Dengan komitmen kuat terhadap tata kelola yang baik, Danantara terus berupaya menjadi badan pengelola investasi yang dipercaya dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.