JOGJA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Jogja pada Selasa (01/12/2024) dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap upah minimum yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyampaikan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DIY tahun 2025. Menurut Irsad, angka yang diajukan telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta kebutuhan hidup layak para pekerja di berbagai sektor.
“Kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838. Selain itu, kami juga menuntut penetapan UMSP Sektor I sebesar Rp3.858.621 dan UMSP Sektor II sebesar Rp3.850.670. Sementara untuk UMK, kami meminta agar ditetapkan dengan angka yang lebih tinggi di masing-masing kabupaten/kota,” kata Irsad.
Dalam orasinya, Irsad juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dan menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang lebih berpihak pada pekerja.
“Upah yang layak merupakan hak dasar setiap pekerja. Kami berharap tuntutan kami ini dapat didengar oleh pemerintah dan pengusaha. Kenaikan upah minimum akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh sejumlah buruh dari berbagai sektor. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan kenaikan upah. Aksi berlangsung tertib dan kondusif.
Berikut runtutan Lengkap MPBI DIY terkait upah 2025:
- UMP DIY 2025: Rp 3.507.838
- UMSP Sektor I: Rp 3.858.621
- UMSP Sektor II: Rp 3.850.670
- UMK Yogyakarta: Rp 4.177.159
- UMK Sleman: Rp 4.106.084
- UMK Bantul: Rp 3.732.688
- UMK Gunungkidul: Rp 3.507.838
- UMK Kulon Progo: Rp 3.728.011