Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Bantu Pemerintah dalam Pemberantasan Narkoba

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung keberhasilan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 6.869,096 gram dan 10.608,417 gram ganja di Kabupaten Pamekasan.

banner 336x280

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di empat kabupaten di wilayah Jatim, yaitu Sampang, Lamongan, Malang, dan Gresik pada periode Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan ancaman bahaya Narkoba terus mengintai wilayah Jatim. Hal ini terbukti dengan percobaan penyelundupan Narkoba di Pulau Masalembu, Sumenep beberapa waktu lalu.

“Wilayah perairan sering menjadi pintu masuk peredaran narkoba sehingga harus dikawal ketat dan hati-hati,” ujarnya.

Persoalan Narkoba merupakan tantangan global dengan dampak yang luas dan kompleks. Dampaknya bukan hanya terhadap individu yang kecanduan, tetapi juga terhadap masyarakat yang harus menanggung beban dari peredaran gelap, serta kejahatan terorganisir yang menyertainya.

Marthinus Hukom menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam memerangi bahaya Narkoba utamanya menyiapkan piranti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan aturan turunannya.

“Bahaya Narkoba memberikan dampak kerusakan dan kualitas hidup bagi generasi bangsa. Pengaruh negatif dari penggunaan barang haram tersebut bisa mengakibatkan masyarakat dibohongi untuk menjual dan memasarkan produk Narkoba,” imbuhnya.

Marthinus Hukom menegaskan bahwa penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran semua pihak masyarakat memerangi para bandar-bandar yang mendapat keuntungan atas penderitaan masyarakat.

Sementara itu, Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan komitmen Pemprov dalam pemberantasan narkoba tercermin dalam berbagai kebijakan dan regulasi.

“Salah satu regulasi itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Emil.

Kemudian Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022–2024.

Emil Elestianto Dardak mengapresiasi peran aktif warga Madura yang dibuktikan dengan pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan pemberantasan Narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat semakin dekat menuju cita-cita besar: generasi emas yang bersih dari Narkoba.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.