Sidang Sengketa Pilkada: MK Tegaskan Komitmen pada Prinsip Keadilan

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya pada prinsip keadilan pada sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menghadapi sidang perdana, MK merekrut 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc untuk mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa ini.

banner 336x280

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa para tenaga ad hoc tersebut telah diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan Sekjen MK Nomor 4.2 Tahun 2025.

“Tenaga ad hoc ini menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Dengan pemanfaatan teknologi, risalah persidangan, baik dalam bentuk audio maupun teks, akan diunggah dan dapat diakses publik sebagai wujud transparansi,” ujarnya.

Heru juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas para perisalah, penulis, dan penerjemah.

“Mereka adalah bagian dari sistem yang memastikan terselenggaranya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani gugatan hasil Pilkada 2024.

Salah satu strategi penting yang diapresiasi adalah kebijakan MK untuk tidak menunjuk hakim konstitusi menangani perkara dari daerah asalnya maupun perkara yang melibatkan keluarga atau saudara mereka yang menjadi calon kepala daerah.

“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk langkah ini, agar tidak ada konflik kepentingan. Dengan strategi tersebut, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pilkada berjalan adil dan transparan,” ujar Toha.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa sidang digelar dengan sistem panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Panel hakim tetap sama seperti pada sengketa Pemilu Legislatif 2024. Ada tiga panel yang dipimpin oleh hakim-hakim berpengalaman,” katanya.

Sidang perdana membahas pemeriksaan pendahuluan, sedangkan sidang putusan final dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Maret 2025. Hingga saat ini, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada, yang meliputi 23 perkara gubernur, 49 perkara wali kota, dan 237 perkara bupati.

Faiz juga menggarisbawahi proses penyaringan permohonan yang dilakukan MK untuk memastikan keabsahan setiap berkas.

“Sebagian permohonan diajukan secara daring dan luring. Jika ditemukan duplikasi, hanya satu permohonan yang akan diregistrasi,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mendata pihak-pihak terkait yang akan dilibatkan dalam proses persidangan.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan penyelesaian sengketa Pilkada sesuai dengan asas keadilan dan transparansi. Dengan dukungan tenaga ad hoc dan pemanfaatan teknologi, MK berupaya menjaga amanah konstitusi sebagai penjaga hak-hak warga negara. **

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.