Jakarta – Menko perekonomian menyakinkan kepada masyarakat bahwa kenaikan PPN 1 persen hanya untuk barang mewah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang yang terkena kenaikan PPN, hanya barang-barang tertentu, karena penyesuaian PPN ini hanya untuk barang mewah.
Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa
kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.
“Kenaikan tarif PPN 12 persen tidak berlaku bagi Kebutuhan pokok yang menyangkut hajat masyarakat luas” demikian disampaikan.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa Premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).
“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN” katanya.
“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, jasa kesehatan yang premium dan untuk pelanggan listrik 3500-6600 VA dikenakan PPN (12 persen),” katanya.