Oleh : Andika Utama
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi melalui berbagai inisiatif strategis. Salah satu langkah penting dalam upaya tersebut adalah pemberian Izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang berkeinginan untuk mengembangkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konteks ini, IKN Nusantara diharapkan menjadi pusat administrasi dan ekonomi baru yang tidak hanya memusatkan kegiatan bisnis, tetapi juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Pemberian izin HGU kepada investor IKN Nusantara menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi bangsa. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi sektor swasta untuk berinvestasi di IKN, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan infrastruktur, dan memajukan berbagai sektor ekonomi.
IKN direncanakan sebagai inisiatif besar dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi antarwilayah di Indonesia. Dengan lokasi yang strategis dan aksesibilitas yang baik, Ibu Kota Nusantara diharapkan tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi yang berdaya saing tinggi. Melalui pemberian Izin HGU kepada investor, pemerintah membuka pintu untuk investasi besar-besaran yang dapat merangsang sektor-sektor terkait dan menggerakkan ekonomi nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 9ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN. Hal ini diterapkan dengan aturan mengenai HGU untuk lahan di IKN sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.
Langkah pemberian HGU untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN. Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Izin HGU memberikan kepastian hukum dan keleluasaan bagi investor untuk mengelola lahan di IKN dalam jangka panjang. Hal ini penting untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan menarik investor asing untuk berinvestasi di IKN. Investor memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan tenang dan fokus pada pengembangan bisnis serta izin HGU dapat mempercepat pembangunan IKN, karena investor dapat segera memulai pembangunan proyek mereka setelah mendapatkan izin HGU.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan aturan HGU ini akan berdampak pada perbaikan posisi investasi IKN yang saat ini menemui banyak persoalan dan pihaknya beharap pengembangan ekonomi di IKN dapat terjadi dengan baik.
Pemberian izin HGU kepada investor IKN merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi bangsa. Dengan kepastian hukum dan keleluasaan yang diberikan, diharapkan investor dapat berinvestasi dengan tenang dan fokus pada pengembangan bisnis mereka di IKN. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan infrastruktur, dan memajukan berbagai sektor ekonomi.
Pemberian Izin HGU dapat memfasilitasi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sekitar Ibu Kota Nusantara, yang merupakan kawasan yang diatur secara khusus untuk mendorong investasi, ekspor, dan menciptakan lapangan kerja. KEK ini dapat menjadi model pengembangan ekonomi baru yang dapat diadopsi di wilayah lain di Indonesia.
Meskipun ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, namun dengan kerja sama dan solusi yang tepat, izin HGU dapat menjadi terobosan untuk membangun IKN yang maju dan sejahtera, sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan proyek Ibu Kota Nusantara dengan memastikan ketersediaan air bersih, listrik, dan layanan dasar lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal agar siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang dari proyek ini serta merumuskan kebijakan yang menarik bagi investor, termasuk insentif fiskal dan administratif untuk menarik investasi dalam jangka panjang.
Pemberian Izin HGU kepada investor untuk proyek IKN merupakan langkah maju dalam mengembangkan ekonomi nasional melalui diversifikasi dan peningkatan infrastruktur. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, kebijakan yang mendukung, dan kemitraan yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat meraih potensi maksimal dari proyek ini. Investasi dalam proyek ini tidak hanya akan memperkuat ekonomi nasional tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
)* Mahasiswa Universitas Jakarta