Prabowo Perkuat Bantuan Pangan dan Subsidi Upah bagi Kelompok Rentan

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan serangkaian program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi hingga 2027. Kebijakan tersebut mencakup bantuan pangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU), pelatihan tenaga kerja, insentif perpajakan, serta dukungan bagi sektor perumahan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kelompok rentan tetap memperoleh perlindungan di tengah dinamika ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa berbagai program yang telah berjalan pada tahun ini akan dilanjutkan pada tahun mendatang. Menurutnya, arahan Presiden juga mencakup persiapan sejumlah kebijakan baru yang akan diperkenalkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

banner 336x280

“Dalam rapat dibahas berbagai program untuk kuartal terakhir, sekaligus arahan Presiden mengenai kebijakan yang akan dijalankan pada 2027. Program yang telah terlaksana tahun ini akan diteruskan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujar Airlangga.

Salah satu program utama adalah bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan disalurkan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,5 triliun untuk mendukung program tersebut. Selain itu, BSU akan kembali diberikan selama tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.

Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun, khususnya masyarakat kelompok bawah, agar akses terhadap layanan keuangan semakin luas. Di sisi lain, program peningkatan kualitas tenaga kerja melalui magang dan vokasi akan diperkuat. Program magang ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta, sementara vokasi diproyeksikan melibatkan 300 ribu orang.

Dalam bidang perpajakan, pemerintah berencana memperluas kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi sektor padat karya dan pariwisata, kebijakan itu akan diterapkan lebih luas.

“Apabila saat ini insentif diberikan untuk sektor padat karya dan pariwisata, maka tahun depan cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.

Pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan, memperkuat perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta menyediakan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap.

Di sisi lain, digitalisasi layanan perlindungan sosial terus diperkuat. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani menyebut respons masyarakat terhadap layanan digital Perlinsos cukup positif.

“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, sekitar 70 hingga 80 persen responden menunjukkan ketertarikan dan penerimaan yang baik terhadap layanan ini,” kata Farida Dewi Maharani.

Menurutnya, digitalisasi membuat layanan bantuan sosial lebih mudah diakses, memangkas birokrasi, dan meningkatkan transparansi.

“Masyarakat juga mulai menunjukkan minat yang lebih besar terhadap layanan Perlinsos, yang menandakan kebutuhan akan sistem perlindungan sosial yang lebih sederhana, cepat, dan terbuka,” ujar Dewi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.